Kaperwil Mitra Pol Aceh Pertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek RSUD Sabang

IMG 20260604 WA0027
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kaperwil Mitra Pol Aceh Pertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek RSUD Sabang

Banda Aceh – Kepala Perwakilan Media Mitra Pol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, kembali menyoroti perkembangan penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait pencairan dana 100 persen pada proyek lanjutan pembangunan RSUD Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Menurut Teuku Indra, laporan yang telah disampaikan kepada Polres Sabang beberapa bulan lalu hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian proses hukum serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

Dalam keterangannya, Teuku Indra menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan yang menurutnya relevan untuk mendukung proses penyelidikan. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan pencairan anggaran proyek, berita acara serah terima pekerjaan, dokumen jaminan pemeliharaan, serta hasil dokumentasi lapangan yang diperoleh saat melakukan peliputan.

“Sebagai pelapor, saya berharap proses hukum dapat berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kami inginkan adalah adanya kepastian hukum,” ujarnya di Banda Aceh, Senin (1/6/2026).

Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut diharapkan dapat bekerja secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, transparansi penegakan hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, Teuku Indra juga menilai bahwa setiap laporan masyarakat yang telah memenuhi unsur administrasi dan didukung bukti awal semestinya mendapatkan penanganan yang cepat dan jelas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat tentu berharap ada kejelasan terkait perkembangan penanganan laporan ini sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik,” katanya.

Teuku Indra juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Sabang terkait perkembangan terbaru penanganan laporan yang dimaksud.

Jurnalis : Jihandak Belang
Sumber : Tgk. Indra