Kejagung Periksa Eks Pimpinan BGN, Publik Tunggu Penjelasan Resmi

File 00000000241c72099397bd183558881e
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kejagung Periksa Eks Pimpinan BGN, Publik Tunggu Penjelasan Resmi

Jakarta, Pelita Nusantara News – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, pada Rabu (3/6/2026). Informasi tersebut mencuat di tengah penggeledahan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Berdasarkan informasi yang dilansir Suara.com dan dikutip sejumlah media nasional, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai status hukum maupun materi pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan bahwa penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry kepada wartawan.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap perkara yang sedang ditangani maupun barang bukti yang menjadi fokus penyidikan. Jeffry hanya menyatakan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan berkembang lebih lanjut.

Pantauan sejumlah media di lokasi menunjukkan aktivitas pengamanan diperketat selama proses penggeledahan berlangsung. Akses ke dalam gedung BGN dibatasi dan sejumlah pegawai dilaporkan tidak dapat memasuki area tertentu selama penyidik menjalankan tugasnya.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Dalam pengumuman yang disampaikan pemerintah pada Selasa (2/6/2026), Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN resmi diberhentikan dan digantikan oleh jajaran pimpinan baru.

Sejauh ini belum terdapat keterangan resmi yang mengaitkan pergantian pimpinan BGN dengan proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat penetapan status hukum atau pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.

Pelita Nusantara News masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait hasil penggeledahan, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

(Kefas Hervin Devananda | Pelita Nusantara News)

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dilansir Suara.com dan dihimpun dari berbagai sumber media nasional serta keterangan resmi Kejaksaan Agung.