Living Together (Kohabitasi) dalam KUHP Nasional: Penting untuk Mencegah Main Hakim Sendiri Aparat Penegak Hukum

IMG 20260110 WA0051
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Living Together (Kohabitasi) dalam KUHP Nasional: Penting untuk Mencegah Main Hakim Sendiri Aparat Penegak Hukum

Di awal tulisan ini, penting diajukan sebuah pertanyaan mendasar: bolehkah aparat penegak hukum—Polisi maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)—melakukan razia ke kamar hotel, kos, atau penginapan, lalu membawa pasangan ke kantor atas nama ketertiban atau moral?

Jawabannya tegas: tidak boleh sembarangan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Aparat penegak hukum bukan polisi moral. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ruang privat warga hanya berdasarkan penilaian subjektif tentang kesusilaan. Praktik razia kamar tanpa dasar hukum yang sah justru mencerminkan abuse of power, bukan penegakan hukum.


Hak Privasi Dijamin Konstitusi

Secara konstitusional, UUD 1945 menjamin hak atas rasa aman dan hak atas privasi. Kamar hotel, kamar kos, maupun penginapan secara hukum dipersamakan dengan ruang privat (rumah sementara). Artinya, ruang tersebut tidak boleh dimasuki aparat tanpa dasar hukum yang sah.

Setiap tindakan penggeledahan, pemeriksaan, atau interogasi tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law.


Kewenangan Polisi: Tegas, Bukan Bebas

Polisi hanya dapat bertindak apabila:

  1. Ada laporan atau pengaduan yang sah, khususnya dalam delik aduan absolut seperti Pasal 417 jo Pasal 419 KUHP Nasional;
  2. Ada dugaan tindak pidana lain, seperti narkotika, perdagangan orang, atau kekerasan;
  3. Terjadi tertangkap tangan atas tindak pidana yang nyata.

Tanpa kondisi tersebut, penggerebekan atau razia kamar merupakan tindakan melawan hukum.


Satpol PP: Wewenang Terbatas

Demikian pula dengan Satpol PP. Kewenangannya terbatas pada:

  • Penegakan Peraturan Daerah (Perda);
  • Menjaga ketertiban umum di ruang publik, bukan ruang privat.

Satpol PP tidak memiliki kewenangan pidana, tidak boleh menggeledah kamar, memeriksa identitas di ruang tertutup, atau membawa orang ke kantor polisi. Tindakan hanya dimungkinkan jika:

  • Ada Perda yang secara eksplisit mengatur;
  • Dilakukan di ruang publik;
  • Menyasar pengelola usaha, bukan tamu.

Pasal 417 dan 419 KUHP Nasional Bukan Alat Razia

Pasal 417 (perzinaan) dan Pasal 419 (kohabitasi) dalam KUHP Nasional sering disalahpahami. Kedua pasal ini adalah delik aduan absolut. Artinya:

  • Tidak dapat diproses tanpa pengaduan pihak yang berhak;
  • Tidak bisa dijadikan dasar razia oleh aparat.

Razia tanpa pengaduan yang sah adalah cacat hukum sejak awal.


Buku Nikah Bukan Alat Represif

Praktik aparat meminta buku nikah saat razia hotel atau kos juga tidak dibenarkan. Tidak ada aturan yang mewajibkan warga negara membawa buku nikah ke mana pun, apalagi menunjukkannya kepada aparat.

Meminta buku nikah tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran hak privasi dan bentuk intimidasi administratif yang tidak sah.


Kapan Razia Bisa Dibenarkan?

Razia hanya dapat dibenarkan jika:

  • Dilakukan dalam operasi yustisi berbasis Perda;
  • Sasaran adalah pengelola usaha, bukan penghuni;
  • Ada dugaan kuat tindak pidana lain;
  • Disertai surat tugas resmi.

Di luar itu, tindakan aparat sangat rawan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.


Apa yang Harus Dilakukan Warga?

Jika menghadapi razia sewenang-wenang:

  • Tanyakan dasar hukum dan surat tugas;
  • Tolak masuk kamar tanpa izin;
  • Catat atau rekam identitas petugas;
  • Laporkan ke Propam (Polisi) atau Inspektorat (Satpol PP);
  • Minta pendampingan hukum.

Warga juga berhak menanyakan apakah pengelola kos, hotel, atau penginapan memang memiliki aturan tertulis yang melarang, dan apakah aturan tersebut telah diinformasikan secara sah.

KUHP Nasional tidak dimaksudkan sebagai alat kriminalisasi, apalagi legitimasi razia moral. Hukum pidana harus dijalankan dengan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, bukan sebagai alat mencari-cari kesalahan warga.

Aparat penegak hukum wajib bekerja berdasarkan hukum, bukan selera atau tekanan moralitas mayoritas. Masyarakat yang melek hukum adalah benteng terbaik melawan kesewenang-wenangan.


Penulis:
Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H.
Dosen & Advokat