Keluarga Soroti Pemanggilan Empat Santri dalam Perkara yang Tidak Mereka Ketahui, Desak Pemeriksaan Berbasis Fakta
Demak – Pemanggilan empat santri perempuan untuk dimintai keterangan dalam sebuah perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum menjadi perhatian keluarga dan masyarakat. Pasalnya, para santri tersebut mengaku tidak memiliki pengetahuan maupun pengalaman terkait peristiwa yang sedang diselidiki.
Menurut keterangan keluarga, keempat santri, yakni Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah, baru mengetahui nama mereka tercantum dalam proses hukum setelah menerima surat panggilan sebagai saksi. Situasi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pencantuman nama mereka dalam berkas perkara.
“Kami tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami kejadian yang dimaksud,” demikian pernyataan yang disampaikan para santri melalui pihak keluarga.
Keluarga menilai proses klarifikasi sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat berdampak pada psikologis maupun masa depan anak-anak. Mereka berharap setiap informasi yang menjadi dasar pemeriksaan diuji kembali dengan mengedepankan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, salah satu keluarga telah menyerahkan dokumen pendukung yang dianggap dapat menjelaskan keberadaan santri pada waktu yang dipersoalkan. Bukti tersebut dimaksudkan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil kesimpulan.
Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menyatakan bahwa perlindungan terhadap hak anak harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, setiap individu yang dipanggil atau dicantumkan dalam suatu perkara berhak memperoleh proses yang adil serta didasarkan pada informasi yang telah diverifikasi.
Ia juga mengingatkan bahwa pencantuman nama seseorang tanpa dasar yang kuat berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama ketika informasi tersebut berkembang di ruang publik.
Di sisi lain, keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama apabila dibutuhkan keterangan tambahan. Namun, mereka meminta agar penyidik melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh fakta sehingga tidak terjadi kesalahan identifikasi maupun penafsiran.
Perhatian masyarakat terhadap kasus ini terus meningkat seiring munculnya berbagai informasi yang beredar. Keluarga berharap publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan oleh pihak berwenang.
Mereka juga menegaskan bahwa tujuan utama dari penyampaian keberatan ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berlangsung secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta perlindungan hak-hak anak.













