Kaburnya Narapidana Kasus Narkotika dari Lapas Kelas IIB Pasuruan Jadi Sorotan, AMI Siapkan Aksi Unjuk Rasa
Surabaya – Kaburnya seorang narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Insiden itu turut mendapat respons dari Aliansi Madura Indonesia (AMI). Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran pemasyarakatan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Menurut Baihaki, apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian dalam proses pengamanan, maka pihak yang bertanggung jawab perlu menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar terjadi kelalaian dalam pengawasan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujar Baihaki Akbar, Jumat (26/6/2026).
Sebagai bentuk kepedulian terhadap pengawasan lembaga pemasyarakatan, AMI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur serta Lapas Kelas IIB Pasuruan. Dalam aksi tersebut, AMI berencana menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk meminta evaluasi terhadap sistem keamanan serta pemeriksaan terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana tersebut diduga melarikan diri saat aktivitas di dalam lapas sedang berlangsung. Hingga kini, aparat terkait masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Di sisi lain, pihak Lapas dikabarkan telah melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengamanan dan prosedur pengawasan sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya insiden tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui keberadaan narapidana yang kabur. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Pasuruan maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur terkait kronologi lengkap, penyebab kaburnya narapidana, serta langkah-langkah yang telah diambil.
Peristiwa ini menjadi perhatian luas mengingat narapidana yang melarikan diri merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika, sehingga aspek pengamanan di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan publik.
Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Sang Revolusioner













