Insentif Dalam Kepariwisataan

Kefaspelita
Cover 1
Ilustrasi Gambar/Pelitanusantara.com
Spread the love
Ilustrasi Gambar/Pelitanusantara.com

Opini,Pelitanusantara.com | Bahwa sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona maka Pemerintah menanggung pajak penghasilan dari perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Adapun yang dimaksud dengan KITE meliputi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Ekspor Tujuan Pengembalian, dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah.

Adapun pajak penghasilan yang ditanggung meliputi Insentif PPh Pasal 21, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, Insentif PPN. Ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap perusahaan di Indonesia.

Namun, semangat kepedulian Pemerintah nampaknya tidak lengkap apabila hanya memberikan insentif kepada Perusahaan KITE. Penting rasanya dalam waktu dekat ini Pemerintah juga memberikan kepedulian bagi Perusahaan yang melakukan kegitan usaha sebagai jasa penunjang pariwisata.

Adapun yang dimaksud perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang pariwisata meliputi restoran, penginapan, pelayanan perjalanan (biro perjalanan wisata), transportasi, rekreasi, atraksi wisata. Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan pertimbangan mengapa diperlukan insentif bagi jasa penunjang pariwisata.

Pertama, bahwa Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 telah mengeluarkan regulasi untuk mempercepat proyek strategis nasional. Salah satu proyek strategis nasional adalah 10 Bali baru yang terletak di beberapa provinsi yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, DI Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung. 10 Bali Baru diharapkan meningkatkan investasi Pariwisata di Indonesia.

Dalam Laporan Akhir Kajian Dampak Sektor Pariwisata Terhadap Perekonomian Indonesia yang dipublikasikan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyrakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia (10/10/2018) menerangkan bahwa “nilai realisasi investasi di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (10 Bali Baru) mencapai 28,51 triliun rupiah atau sekitar 42,5% dari total realisasi investasi sektor pariwisata pada kurun waktu Tahun 2015 – 2018 Smt I. Realisasi terbesar pada Provinsi DKI Jakarta (17,2 triliun) kemudian diikuti oleh Provinsi Jawa Timur (2,5 triliun) dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (2,3 triliun) Kemudian dalam hal ketenagakerjaan, secara total 6,7 juta pekerjaan atau sekitar 5,6% dari total pekerjaan di tahun 2016 diciptakan oleh sektor pariwisata dan perjalanan dari dampak langsung, tidak langsung dan induced. Sektor pariwisata dan perjalanan di Indonesia memperkerjakan lebih banyak orang secara langsung jika dibandingkan dengan sektor pertambangan, perbankan, industri manufaktur otomotif, jasa keuangan dan industri manufaktur kimia. Sektor pariwisata dan perjalanan di Indonesia mendukung hampir dua kali lipat pekerjaan di sektor perbankan secara langsung dan hampir lima kali lipat pekerjaan jika dibandingkan dengan sektor industri manufaktur otomotif. Untuk tiap pekerjaan di sektor pariwisata, hampir tiga pekerjaan tambahan tercipta dari dampak tidak langsung dan induced, sehingga dapat disimpulkan bahwa linkage sektor pariwisata dan perjalanan lebih kuat dibandingkan dengan sektor perbankan.”

Sehingga mengacu kajian diatas maka perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang pariwisata saat ini diprediksi memiliki tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan dengan perusahan lainnya mengingat lingkup pekerjaan yang juga besar demi mendukung 10 Bali Baru.

Kedua, dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat atau Daerah terkait Pandemi Covid-19 untuk pembatasan sosial secara besar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang diundangkan tanggal 31 Maret 2020 maka otomatis jumlah konsumen yang menjadi langganan menggunakan jasa penunjang pariwisata menurun secara signifikan. Hal ini berdampak pada operasional maupun pengaturan dari tenaga kerja. Adapun dari penelusuran berbagai pemberitaan bahwa opsi yang dilakukan dalam tanggap darurat tersebut adalah menerapkan work from home (bekerja dari rumah). Namun demikian ada juga yang menerapkan unpaid leave (cuti diluar tanggungan). Tentunya opsi tersebut dilakukan harus berdasarkan kesepakatan dari perusahaan dengan pekerja sebagaimana arahan dari Kementerian Ketanagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Edaran tanggal 17 Maret 2020 Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19.

Ketiga, meskipun dalam Surat Edaran Kementerian Ketanagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 telah dikeluarkan tidak menjamin bahwa perusahaan jasa penunjang pariwisata menerapkan sepenuhnya arahan tersebut. Mengapa? Karena Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga tidak berlaku mengikat atau bisa dikatakan belum dapat berlaku secara umum.

Beberapa hal diatas menunjukan bahwa perusahaan jasa penunjang pariwisata memiliki tenaga kerja yang besar sehingga Pemerintah perlu memberikan kemudahan demi menjaga keharmonisan antara perusahaan dengan pekerja dalam hubungan industrial melalui insentif yang ditetapkan melalui regulasi yang mumpuni demi melindungi kelangsungan perusahaan dan hak-hak pekerja itu sendiri. Sehingga tidak ada salahnya Pemerintah juga menetepkan insentif pajak bagi setiap perusahaan jasa penunjang pariwisata dikarenakan masa Pandemi Covid-19 belum dipastikan sampai kapan yang mengakibatkan jumlah konsumen yang menurun atau bahkan tidak ada sama sekali.

Selain insentif Pajak, penting juga Pemerintah untuk mempertegas perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja selama Pandemi Covid-19. Hal ini untuk meminimalisir perselisihan antara perusahaan dengan pekerja dalam hal keselamatan kerja, pengupahan ataupun pemutusan hubngan kerja. Selain itu perlindungan hukum ini tentu harus dibarengi dengan peran aktif pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi bagaimana kelangsungan hubungan industrial selama Pandemi Covid-19.

Untuk insentif pajak dan perlindungan hukum yang dimaksud tidak ada salahnya diatur dalam Peraturan Pemerintah agar berlaku umum dan mengikat tanpa mengurangi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Keselamatan Kerja.(Pelitanusantara.com)

Oleh : Johan Imanuel,SH (advokat dan Praktisi Hukum)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!