Guru SMPN 23 Kota Tangerang Diduga Difitnah, Kuasa Hukum Bantah Dugaan Pencabulan

hdevananda2016
Img 20250814 wa0011
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pelitanusantara.com: Tangerang, 14 Agustus 2025 – Kuasa hukum Guru SY dari SMPN 23 Kota Tangerang, Santo Nababan, SH, menyampaikan bantahan atas dugaan pencabulan yang ditujukan kepada kliennya. Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Santo Nababan menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam laporan polisi yang dibuat oleh Ibu S, ibu dari RA, salah satu murid SMPN 23 Kota Tangerang.

Img 20250814 wa0010Menurut Santo Nababan, terdapat dua laporan polisi dengan kronologis yang berbeda dan waktu yang berbeda pula. Laporan pertama dibuat pada 25 Juni 2025 sekitar jam 09.00 WIB melalui Commad Center Polri 110, dengan kronologis kejadian pada hari Senin, 23 Juni 2025, saat RA mengerjakan tugas remedial. Namun, laporan kedua yang dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 13.07 WIB di Unit SPKT Polres Tangerang Kota memiliki kronologis yang berbeda, yaitu pada hari Selasa, 24 Juni 2024, pukul 11.00 WIB.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Santo Nababan juga menyatakan bahwa saksi-saksi yang dicantumkan dalam laporan tersebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak melihat kejadian tersebut. Selain itu, terdapat dugaan bahwa laporan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjatuhkan nama baik Guru SY.

Img 20250814 wa0012Kuasa hukum berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi-narasi atau cerita-cerita sepihak yang belum tentu benar dan meminta agar semua pihak menahan diri dalam menyampaikan pendapatnya atas kasus tersebut. (Tim/Red)