Gas Elpiji Oplosan Beredar, Polsek Pagedangan Tangkap Dua Tersangka

Img 20250731 wa0003
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kabupaten Tangerang – Polsek Pagedangan telah berhasil mengamankan dua orang, sopir dan kernet mobil gas Elpiji 12 kilogram yang diduga merupakan gas oplosan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 05.00 WIB, setelah awak media menemukan adanya kejanggalan.

Kedua terduga mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan gas dari Ciledug ke Bogor tanpa mengetahui bahwa gas tersebut merupakan gas subsidi oplosan. “Mereka berdua tidak tahu siapa pemilik kendaraan dan tidak memiliki surat jalan,” ungkap Kanit Reskrim Ipda Feril.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kasus ini sangat meresahkan karena peredaran gas oplosan dapat membahayakan masyarakat dan merugikan banyak orang. Jika terbukti bersalah, kedua terduga dan pemilik kendaraan dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Ipda Feril menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik kendaraan dan jaringan pengoplos gas. “Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” katanya.

Dengan penangkapan ini, Polsek Pagedangan menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika menemukan adanya praktik serupa.

Jurnalis: Vicken Highlanders
Editor: Romo Kefas