MAGELANG- Sebanyak sembilan desa di lereng Gunung Sumbing, yakni wilayah Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang mendeklarasikan penolakan praktik politik uang pada pilkada mendatang.
Deklarasi serentak bertajuk Bawaslu Expo Sesarengan Ngawasi Pilkada 2024 dikemas menarik dalam pagelaran Sumbing Art Colaboration di lapangan Desa Prampelan Sabtu (12/10/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mengatakan kegiatan Deklarasi Desa Anti Politik Uang (Desa APU) menjelang Pilkada 2024 ini sengaja dikemas kolosal dan penuh warna namun satu panggung yang melibatkan sedikitnya 200 penari dan penggamel seni tradisional dari 9 desa di Kaliangkrik yakni Desa Adipuro, Ketang, Maduretno, Giriwarno, Ngargosuko, Ngawonggo, Balekerto, Girirejo, dan Bumirejo.
Menurut Habib, menghadapi Pilkada di Kabupaten Magelang ini, jumlah desa anti politik uang yang sudah terbentuk sebanyak 41 desa. Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tujuh desa pengawasan yang tersebar di 21 kecamatan yang ada.
“Dari 41 desa anti politik uang yang sudah terbentuk ini, terbanyak ada di Kecamatan Kaliangkrik yang mencapai 11 desa,,” kata Habib.
Pencanangan sembilan desa anti politik uang tersebut juga merupakan rangkaian kegiatan Sumbing Art Collaboration Sesarengan Ngawasi dalam rangka sosialisasi pengawasan partisipassif Pilkada 2024.
Ia menambahkan, pembentukan desa anti politik uang tersebut untuk melakukan pengawasan pencegahan dan penanganan pelanggaran pilkada. Selain itu, juga merupakan bagian dari inovasi pencegahan pelanggaran pilkada.
“Kami berharap, kegiatan pembentukan desa anti politik uang tersebut bisa disusul di desa-desa lain dan juga di kecamatan lannyannya,” katanya.
Inisiasi Sumbing Art Colaboration oleh Bawaslu Kabupaten Magelang ini selain menjadi bagian dari tugas dalam upaya edukasi pengawasan, dan pencegahan pelanggaran pilkada 2024 ke masyarakat juga menjadi hiburan menarik bagi masyakarat juga menjadi sarana promosi wisata dan produk UMKM di lereng Gunung Sumbing.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya mengapresiasi sembilan desa di Kecamatan Kaliangkrik yang mendeklarasikan diri menjadi desa anti politik uang.Karena mereka dengan sukarela dan tanpa paksaaan menyatakan menjadi desa anti politik uang.
Hingga kini, lanjut Kholiq Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah telah membentuk sekitar 500 desa anti politik uang yang tersebar di 35 kabupaten/kota se-Jateng. Dari jumlah tersebut terbanyak berada di Kabupaten Magelang yakni sebanyak 41 desa anti politik uang.
“Saya mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Magelang yang telah mengembangkan desa pengawasan dan desa anti politik uang yang tidak hanya berbasis pada anggaran. Melainkan juga berdasarkan atas kerelaan masyarakat yang ada di Kabupaten Magelang,” ungkap Kholiq.
Ia menambahkan, sebelumnya di Kecamatan Kaliangrik telah terbentuk dua desa anti politik uang. Dengan bertambahnya desa anti politik uang tersebut, diharapkan bisa memberikan dampak yang positif bagi dunia perpolitikan di Jawa Tengah , khususnya di Kabupaten Magelang. Hal tersebut menjadi penting dan merupakan bagian dari upaya pencegahan dalam konteks Pilkada, sehingga, diharapkan setelah masyarakat sembilan desa mendeklarasikan diri.
“Harapannya juga memberikan pengaruh yang signifikan untuk mengantisipasi dan mencegah politik uang pada pilkada Bupati /Walikota maupun gubernur khususnya terutama di Kabupaten Magelang,” jelasnya.(*)