Asas Living Law dalam KUHP Baru: Penegasan Jati Diri Hukum Indonesia
Oleh: , S.H., M.H., CTA., C.Med
Akademisi & Praktisi Hukum
Editor: Romo Kefas
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai babak baru hukum pidana Indonesia. Salah satu terobosannya yang paling banyak diperdebatkan adalah pengakuan terhadap asas living law—hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Inilah ciri khas bangsa Indonesia yang plural, sekaligus ujian besar bagi konsistensi negara hukum.
Apa Itu Living Law?
Secara sederhana, living law adalah nilai, norma, dan praktik hukum yang benar-benar hidup dan ditaati masyarakat, terutama di wilayah yang masih kuat dengan hukum adat. KUHP Nasional mengakui realitas ini—bahwa hukum tidak hanya lahir dari negara, tetapi juga dari masyarakat. Namun pengakuan ini bukan cek kosong.
Ada Batasan Ketat—Bukan Hukum Rimba
KUHP Nasional memasang pagar tegas agar living law tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan. Setidaknya ada empat batasan utama:
- Hukum yang sudah mati tidak boleh dihidupkan kembali.
Artinya, norma adat yang sudah ditinggalkan masyarakat tidak bisa dipaksakan hidup lagi. - Ancaman pidana tidak boleh melebihi KUHP.
Living law tidak boleh lebih keras dari hukum pidana nasional. - Tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Nilai dasar negara tetap menjadi kompas utama. - Tidak boleh melanggar HAM.
Ini kunci: living law harus selaras dengan prinsip hak asasi manusia modern.
Dengan batasan ini, negara menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat tetap berada dalam kerangka hukum nasional.
Mengapa Perlu Aturan Turunan?
Pengakuan living law tidak berhenti pada teks undang-undang. Diperlukan aturan turunan agar penerapannya seragam, terukur, dan tidak multitafsir. Tanpa regulasi teknis, living law berisiko ditarik-tarik kepentingan, bahkan dijadikan pembenaran untuk praktik diskriminatif.
Di sinilah peran negara menjadi krusial: mengatur tanpa mematikan, dan melindungi tanpa menyeragamkan secara paksa.
Dilema Penegakan: Antara Ideal dan Realitas
Kekhawatiran publik wajar. Jika hukum positif saja masih sering bermasalah dalam penegakan, bagaimana dengan hukum yang hidup di masyarakat yang lebih cair dan beragam? Risiko tumpang tindih, inkonsistensi, hingga konflik kepentingan nyata adanya.
Namun pesimisme bukan jawaban. Dengan desain yang tepat, living law justru dapat melengkapi hukum positif—menutup celah keadilan yang tidak terjangkau aturan tertulis, sekaligus menjaga rasa keadilan lokal.
Penutup: Identitas Hukum Indonesia
Asas living law dalam KUHP Nasional menunjukkan bahwa Indonesia memilih jalan inklusif dan berkarakter, bukan meniru mentah-mentah model hukum asing. Tantangannya adalah implementasi yang disiplin, transparan, dan berorientasi HAM.
Jika dijalankan dengan benar, living law bukan ancaman bagi negara hukum—melainkan penguat legitimasi hukum itu sendiri, karena berakar pada nilai yang benar-benar hidup di tengah masyarakat.













