Langsa – Polemik dugaan praktik judi togel di kawasan dekat Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa kini melebar. Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Tarmizi, menjadi sorotan publik setelah diduga melayangkan ultimatum kepada media agar mencabut pemberitaan dalam waktu 1×24 jam.
Sikap tersebut menuai reaksi keras dari kalangan pegiat pers hingga Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa. Ketua YARA Langsa, H. A. Ibrahim, SE, SH, M.Si, M.Kn, CPM, CPArb menilai langkah yang dilakukan Tarmizi terkesan arogan dan dapat mencederai kebebasan pers.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak tepat, seharusnya ditempuh mekanisme hak jawab atau klarifikasi. Bukan dengan cara mengancam wartawan,” tegas H. A. Ibrahim di Langsa, Minggu (10/5/2026).
Ia bahkan mendesak Wali Kota Langsa, Jefry Santana Putra, untuk segera mengevaluasi dan mencopot Tarmizi dari jabatannya demi menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dan insan pers.
Polemik ini bermula dari pemberitaan dugaan maraknya praktik judi togel di kawasan Jalan Bekas Rel Kereta Api atau kawasan “Rimbun” yang disebut berada tidak jauh dari Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa.
Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah warga mengeluhkan aktivitas perjudian yang disebut sudah lama berlangsung dan terkesan tidak tersentuh penindakan hukum.
Menanggapi pemberitaan itu, Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, melalui pesan WhatsApp meminta pihak media melakukan klarifikasi, pencabutan berita, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ia juga memberikan batas waktu 1×24 jam dan menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Pernyataan tersebut kemudian memicu kritik dari berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.
“Bukan malah fokus memberantas dugaan judi togel, justru media yang menyampaikan informasi publik yang ditekan,” ujar salah seorang warga yang turut menyoroti persoalan tersebut.
Sementara itu, dalam pernyataannya sebelumnya, Tarmizi menyebut setiap laporan masyarakat tetap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika ada laporan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti, namun harus melalui penyelidikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia juga menyatakan pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif sebelum melakukan tindakan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi kritik publik terkait dugaan maraknya praktik perjudian di kawasan tersebut.
Masyarakat kini mendesak adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik tersebut secara terbuka dan profesional tanpa menimbulkan kesan intimidasi terhadap media.
Jurnalis : Jihandak Belang
Sumber : Team YARA Langsa













