Yahya Tonang Desak Polisi Adil Tangani Laporan Warga vs PT. TSS”

Kefaspelita
Img 20250926 wa0015
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Barat – Pelita Nusantara
Polemik berkepanjangan antara PT. Teguh Swakarsa Sejahtera (PT. TSS) dengan masyarakat Kampung Muara Siram kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Yahya Tonang, yang akrab dijuluki Master Beruk Kalimantan, menyampaikan keprihatinannya atas konflik yang belum juga menemukan jalan keluar meski sudah bergulir sejak 2018.

Menurut Yahya Tonang, masalah ini bermula dari hak masyarakat atas kebun plasma yang telah dimenangkan melalui putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Putusan tersebut bahkan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat pada tahun 2018 dengan menyerahkan lahan seluas 530 hektar kepada masyarakat. Namun, kenyataannya, masyarakat hingga kini masih belum benar-benar menikmati hasil dari lahan tersebut.

“Secara hukum, masyarakat sudah berhak atas lahan plasma itu. Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi. Jadi, di mana letak pidananya kalau masyarakat memanen buah sawit dari lahan yang memang hak mereka?” ujar Tonang.

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi laporan PT. TSS ke kepolisian yang menuduh sebagian masyarakat melakukan pencurian buah sawit. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Polres Kutai Barat. Tonang mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati sebelum menarik kesimpulan, sebab masyarakat memanen lahan berdasarkan hak yang telah diputuskan pengadilan.

Selain itu, Tonang juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana penggelapan lahan plasma yang dilakukan PT. TSS. Laporan atas dugaan tersebut sudah disampaikan kelompok masyarakat melalui Supri cs, dan kini memasuki tahap akhir di Polda Kalimantan Timur. Ia optimis penyidik akan segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, mengingat sudah ada bukti berupa keterangan saksi, dokumen, serta pendapat ahli pidana.

“Jika dugaan penggelapan lahan ini terbukti, tentu masyarakat tidak bisa disebut salah karena mereka hanya mengambil hasil dari kebun plasma yang memang menjadi haknya,” tegasnya.

Tonang menambahkan, masyarakat sudah menempuh jalur hukum sejak awal. Gugatan mereka bahkan dikabulkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Namun sayangnya, meski menang di atas kertas, praktiknya masyarakat justru tidak mendapatkan haknya secara nyata. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan permainan di tingkat koperasi yang menyerahkan kembali lahan plasma kepada perusahaan tanpa persetujuan masyarakat.

“Ini jelas merugikan masyarakat. Bahkan bisa masuk ranah pidana jika alyang dengan sengaja menyalahgunakan kepercayaan dan menyerahkan kembali lahan eksekusi ke perusahaan,” tegas Tonang.

Ia berharap Polres Kutai Barat dan aparat terkait bersikap netral dalam menangani kasus ini. Tidak hanya cepat merespons laporan perusahaan, tetapi juga memberi keadilan kepada masyarakat yang selama ini merasa dizalimi.

“Perusahaan itu juga subjek hukum, jadi harus diperlakukan sama. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutup Tonang. (Mm)