Yahya Tonang Angkat Bicara atas Pernyataan Praktisi Hukum Universitas Balikpapan

IMG 20260530 WA0052
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Yahya Tonang Angkat Bicara atas Pernyataan Praktisi Hukum Universitas Balikpapan

Kutai Barat – Pelita Nusantara – Sendawar, 30 Mei 2026. Yahya Tonang, yang dikenal dengan julukan Master Beruk Kalimantan, angkat bicara menanggapi pernyataan seorang praktisi hukum Universitas Balikpapan bernama Rinto, sebagaimana dimuat dalam rilis berita Info Kubar pada 29 Mei 2026. Pernyataan tersebut, menurut Tonang, telah menuai berbagai kontradiksi dan perdebatan di media sosial masyarakat Kutai Barat.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Menurut Tonang, pernyataan yang disampaikan Rinto terkesan tendensius dan patut dipertanyakan. Ia mengibaratkan situasi tersebut dengan pepatah, “tidak ada guruh, tidak ada hujan,” namun tiba-tiba muncul pernyataan yang bernada satir. Menurutnya, meskipun tujuan awalnya mungkin untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, isi pernyataan tersebut justru dinilai berpihak dan terkesan membela perusahaan perkebunan.

“Saudara Rinto ini menerangkan atas pertanyaan siapa? Dalam rilis tersebut tidak ada wartawan yang bertanya, tidak ada peristiwa khusus yang sedang disorot. Namun tiba-tiba beliau langsung menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap berpotensi dipidana meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Saran saya, beliau jangan membawa nama praktisi hukum, sekalian saja sebagai kuasa hukum perusahaan, itu lebih tepat,” ujar Tonang dengan tegas.

Tonang menilai bahwa pernyataan tersebut tidak boleh serta-merta menghakimi suatu peristiwa tanpa melihat konteks yang melatarbelakanginya. Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat unsur-unsur delik yang harus dipenuhi sebelum seseorang atau kelompok dapat dinyatakan melakukan tindak pidana.

“Bukankah hak yang diberikan negara kepada korporasi perkebunan juga sudah dibatasi luasannya? Misalnya, negara menerbitkan HGU seluas 5.000 hektare, maka perusahaan tidak boleh menguasai atau membuka lahan melebihi luas tersebut. Jika perusahaan membebaskan lahan lebih dari itu, maka di situ juga berpotensi terjadi pelanggaran hukum karena menduduki tanah negara tanpa izin yang sah. Jika HGU sengaja dibuat tumpang tindih atau perusahaan mengelola lahan di luar izin yang diberikan, maka persoalannya tidak sesederhana membedakan sengketa tanah dengan kepemilikan hasil tanaman sebagaimana yang disampaikan Saudara Rinto,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tonang mencontohkan bahwa apabila perusahaan memanen hasil dari kebun yang berada di luar wilayah HGU, maka status legalitas hasil panen tersebut patut dipertanyakan.

“Kalau perusahaan memanen buah dari kebun yang berada di luar izin HGU, maka dapat dipastikan buah itu adalah buah ilegal. Saya juga tidak yakin hasil panen tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak kepada negara. Pajak dipungut berdasarkan aktivitas yang sah dan berada dalam wilayah izin. Lalu bagaimana dasar hukum pelaporan pajak dari kebun yang berada di luar HGU? Kebunnya saja ilegal. Masa negara makan uang haram? Itulah sebabnya pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), karena kontribusi kebun ilegal suatu korporasi terhadap negara tidak jelas, apalagi terhadap masyarakat sekitar kebun. Sementara perusahaan terus memperoleh keuntungan,” kata Tonang.

Tonang juga menyoroti akar konflik yang selama ini terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, berbagai persoalan muncul akibat ketidakjelasan pelaksanaan komitmen perusahaan terhadap masyarakat pemilik lahan.

“Konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit ini sudah berlangsung lama. Masyarakat awalnya dibujuk untuk menyerahkan lahannya, diberikan uang tali asih seadanya, lalu dijanjikan kebun plasma sebagai timbal balik. Setelah itu mereka diminta menandatangani surat perjanjian kerja sama yang bahkan sering kali tidak pernah dikembalikan dalam bentuk dokumen asli kepada masyarakat. Namun setelah kebun berdiri dan menghasilkan, kebun plasma yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Ibarat pepatah, seperti pungguk merindukan bulan. Kasus-kasus seperti inilah yang sering memicu kemarahan masyarakat karena merasa ditipu oleh korporasi. Hal-hal seperti ini juga harus diketahui oleh Pak Rinto sebagai praktisi hukum,” ujarnya.

Menurut Tonang, tindakan masyarakat yang melakukan panen di lahan yang mereka klaim bukanlah sesuatu yang muncul tanpa alasan. Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat dari akar masalah yang melatarbelakanginya.

“Jadi bukan tanpa alasan masyarakat melakukan panen. Sama seperti perilaku perusahaan yang selama ini menikmati hasil panen tanpa pernah membagikannya kepada pemilik tanah. Apa namanya itu? Ketika masyarakat melapor ke polisi, sering kali laporan mereka mentah karena dokumen tanah sudah tidak mereka kuasai lagi setelah sebelumnya dihargai dengan nilai yang sangat murah. Ketika menggugat secara perdata, mereka juga sering kalah karena hanya memiliki fotokopi dokumen, bahkan kadang tidak memiliki pegangan sama sekali. Mestinya Pak Rinto sebagai praktisi hukum berbicara atas nama masyarakat. Kalau yang disampaikan justru terkesan tendensius, lebih tepat jika berbicara sebagai kuasa hukum perusahaan,” tegas Tonang.

Di akhir pernyataannya, Tonang yang juga menjabat sebagai Koordinator Hukum Sempeket Tonyooi-Benuaq Kalimantan Timur (STB Kaltim) serta dikenal sebagai salah satu pengacara asal Kutai Barat, menegaskan pentingnya melihat persoalan agraria dan perkebunan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang dianggap merugikan masyarakat.