Kutai Barat – Pelita Nusantara – Polemik mengenai dualisme kelembagaan adat di Kabupaten Kutai Barat kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat. Isu ini menimbulkan kebingungan, karena muncul dua versi kepemimpinan adat yang sama-sama mengklaim legitimasi. Untuk merespons kondisi tersebut, DPRD Kutai Barat menggelar hearing (rapat dengar pendapat) pada Senin (25/8/2025).
Hearing dihadiri oleh sejumlah tokoh dan organisasi adat, di antaranya Gerdayak, Dewan Adat Dayak (DAD), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sekretariat Terpadu Bersama (STB), serta para kepala adat kampung. Dari pihak legislatif hadir beberapa anggota DPRD, yakni Oktovianus Jack, Minarsih, Rosaliyen, Jelly Welma Katupaian, Agus Sopian, dan Rul Riskha Risandi. Namun, beberapa perwakilan dari unsur pemerintah, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta Bagian Hukum Setkab Kubar, tidak dapat hadir sehingga sebagian agenda ditunda.
Yacob Tullur: Bedakan Lembaga Adat dan Presidium
Tokoh masyarakat Kutai Barat, Drs. Yacob Tullur, MM, saat dikonfirmasi Pelita Nusantara melalui WhatsApp, memberikan penjelasan gamblang mengenai perbedaan Lembaga Adat dan Presidium Adat.
Menurutnya, Lembaga Adat merupakan institusi resmi yang lahir dari tradisi, adat istiadat, dan nilai budaya warisan leluhur. Fungsi utamanya menjaga keharmonisan, melestarikan adat, serta menjadi wadah penyelesaian konflik adat.
Sementara itu, Presidium lebih bersifat forum sementara yang dibentuk oleh organisasi atau kelompok tertentu. Presidium bertugas mengkoordinasikan kegiatan, mengambil keputusan strategis, dan sifatnya tidak permanen.
“Lembaga adat fungsinya luas dan berkelanjutan, sedangkan presidium hanya transisional, untuk kepemimpinan kolektif sementara. Jadi jelas, keduanya memiliki peran yang berbeda,” tegas Yacob.
Soal Pendanaan: Perlu Pemahaman yang Tepat
Selain menekankan perbedaan peran, Yacob juga menyinggung soal anggaran bagi kelembagaan adat yang kerap menjadi polemik.
“Kalau alasannya honor kepala adat dibayar melalui APBKam, itu tidak tepat. Faktanya, tidak ada kampung yang punya penghasilan sendiri. Semua sumber dana berasal dari APBD lewat Alokasi Dana Kampung (ADK) dan dari APBN lewat ADD. Jadi, sebenarnya pendanaan itu bersumber dari pemerintah di level yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam Perda tentang Lembaga Adat, hanya disebutkan soal pembiayaan kegiatan kelembagaan adat, bukan honorarium kepala adat secara spesifik.
“Intinya, kita memberi pencerahan, bukan membela pihak manapun, termasuk kepada pemerintah. Supaya ada pemahaman yang benar, dan jangan sampai persoalan adat ini dipersempit hanya soal honor,” ujarnya.
Masyarakat Harapkan Kepastian
Dualisme kelembagaan adat ini dinilai membuat masyarakat bingung, sebab di satu sisi ada lembaga adat yang sudah lama berdiri, sementara di sisi lain muncul presidium dengan struktur berbeda.
Hearing DPRD diharapkan bisa memberi titik terang, sekaligus menjadi ruang dialog agar tidak ada pihak yang merasa terpinggirkan. Rapat lanjutan juga direncanakan dengan menghadirkan pihak-pihak yang belum sempat hadir, demi menemukan solusi bijak dan adil. [MM]













