WRC Dorong Penindakan Tegas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Advokat di Banjarmasin
Jakarta — Dewan Penasihat Watch Relation of Corruption (WRC), Habib Muchdar Hasan Assegaf, mendorong penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum advokat berinisial AI. Menurutnya, setiap penyimpangan dalam proses pengangkatan advokat tidak boleh ditoleransi karena menyangkut marwah profesi hukum dan kepercayaan publik.
“Setiap dugaan pemalsuan ijazah harus disikapi serius, mulai dari pembuktian pidana, pencabutan gelar akademik, hingga pembatalan status keanggotaan dalam organisasi profesi advokat,” ujar Habib Muchdar, Jumat (16/1/2026).
Dalam beberapa waktu terakhir, isu dugaan ijazah palsu di Kota Banjarmasin menjadi sorotan publik, menyusul mencuatnya kasus oknum yang mengaku berstatus advokat. Habib Muchdar mengapresiasi langkah tegas Ketua PERADI Kota Banjarmasin, H. Edi Sucipto, S.H., M.H., yang telah mengambil tindakan terhadap Asphiani Idris, oknum advokat yang disinyalir menggunakan ijazah palsu.
Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan komitmen organisasi profesi untuk menjaga kehormatan advokat sebagai profesi mulia (officium nobile).
“Profesi advokat adalah profesi terhormat dalam sistem hukum. Ketika ada oknum yang memanfaatkannya dengan cara curang, seperti menggunakan ijazah palsu, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi kejahatan hukum yang mencederai keadilan,” tegasnya.
Habib Muchdar yang juga menjabat Dewan Penasihat WRC–PANRI (Pengawas Aset Negara Republik Indonesia) menegaskan bahwa penggunaan ijazah palsu berpotensi dijerat pidana. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mencakup perbuatan membeli ijazah ilegal, memalsukan dokumen kelulusan, hingga memalsukan tanda tangan pejabat akademik.
“Jika seorang oknum advokat terbukti menggunakan ijazah palsu, maka secara logis dan hukum, jenjang pendidikan di atasnya juga patut dipertanyakan. Ini mencoreng profesi dan merugikan pencari keadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Habib Muchdar menegaskan bahwa penilaian sah atau palsunya ijazah tidak bisa ditentukan sepihak oleh publik maupun organisasi advokat. Penetapan keabsahan ijazah harus melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan.
“Organisasi profesi dan masyarakat harus menahan diri. Proses hukum tetap menjadi rujukan utama. Jika pengadilan telah memutus secara inkracht bahwa ijazah tersebut palsu, barulah putusan itu menjadi dasar pencabutan ijazah, sanksi pidana, serta evaluasi status advokat yang bersangkutan,” pungkasnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi dunia advokat dan penegakan hukum, sekaligus momentum untuk memperkuat integritas profesi agar tidak disusupi praktik-praktik curang yang merusak kepercayaan publik.
Sumber: Abun
Editor: Romo Kefas













