Kota Bogor — Harapan publik terhadap perubahan kebijakan kembali mengemuka seiring dibukanya Masa Sidang Kedua Tahun 2026 DPRD Kota Bogor. Di awal tahun ini, DPRD mulai membahas sejumlah regulasi penting yang dinilai akan berdampak langsung pada kehidupan warga.
Rapat Paripurna pembukaan masa sidang yang digelar Senin (5/1/2026) dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si., dan dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin beserta jajaran Pemerintah Kota Bogor.
Dalam agenda tersebut, DPRD memastikan fokus pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Ketiga Raperda itu mencakup pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, perubahan regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta revisi Peraturan Daerah tentang Rumah Susun.
“Regulasi yang dibahas pada masa sidang ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, baik dalam aspek keselamatan, pengelolaan aset publik, maupun penyediaan hunian yang layak,” ujar Adityawarman dalam rapat tersebut.
Pembentukan BPBD dinilai menjadi langkah penting mengingat Kota Bogor kerap menghadapi potensi bencana alam, mulai dari banjir hingga longsor. Sementara itu, penataan ulang pengelolaan aset daerah diharapkan mampu mendorong transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran.
Adapun revisi regulasi rumah susun dipandang relevan dengan dinamika pertumbuhan kota dan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain pembahasan legislasi, DPRD Kota Bogor juga menjadwalkan rapat kerja bersama mitra, peninjauan lapangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Pembukaan masa sidang ini menjadi penanda awal keseriusan DPRD Kota Bogor dalam menjalankan peran strategisnya sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi ujian publik terhadap sejauh mana produk legislasi mampu menghadirkan perubahan nyata.
Jurnalis: Atma
Editor: Romo Kefas













