Kutai Barat – Pelita Nusantara – Konflik agraria di Kabupaten Kutai Barat kembali memanas. Kali ini, warga Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, melangkah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (20/8/2025).
Mereka menuntut kepastian hukum sekaligus mempertanyakan dasar legalitas PT Borneo Daya Lestari Raya (BDLR) yang disebut merambah lahan produktif milik warga.
Langkah ini ditempuh setelah berbagai jalur sebelumnya dianggap buntu. DPRD Kutai Barat sudah mengeluarkan keputusan penghentian aktivitas PT BDLR, Pemkab pun sempat menyatakan sikap, bahkan Gubernur Kaltim mendukung perjuangan masyarakat. Namun faktanya, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas di lapangan.
“Kami datang ke BPN bukan untuk ribut, apalagi bikin kericuhan. Kami hanya ingin tahu apa dasar hukum perusahaan ini bisa masuk ke tanah kami. Sampai hari ini tidak ada dokumen resmi HGU yang bisa ditunjukkan,” tegas Yayan Viktoria, perwakilan warga Intu Lingau.
Menurut Yayan, klaim perusahaan bahwa lahan tersebut kosong sama sekali tidak benar. Wilayah itu sejak lama menjadi ruang hidup masyarakat, lengkap dengan kebun durian, karet, hingga ladang sayur yang menopang lebih dari 2.000 jiwa.
“Ini bukan perkara ganti rugi. Ini soal hak hidup. Kami tidak minta apa-apa, selain satu: cabut izin PT BDLR dari kampung kami,” tegasnya.
Warga juga menuding perusahaan semakin berani.
Meski DPRD sudah merekomendasikan penghentian sementara, PT BDLR tetap beroperasi.
Bahkan, kata Yayan, perusahaan menggunakan alat berat di malam hari untuk menghindari sorotan publik.
“Kalau mereka merasa benar, kenapa harus bekerja sembunyi-sembunyi di malam hari? Sementara rakyat disuruh diam dan menerima,” ujarnya.
Warga menduga lemahnya pengawasan pemerintah menjadi celah perusahaan untuk terus beroperasi. Padahal, laporan sudah berkali-kali disampaikan, mulai dari DPRD, Pemkab, hingga Gubernur.
“Itu sebabnya kami memilih datang langsung ke BPN. Ini soal legalitas. Kalau mereka tidak bisa tunjukkan izin resmi, pemerintah wajib mencabut. Negara harus berdiri di pihak rakyat,” jelas Yayan.
Ia menambahkan, aturan seharusnya tidak dijadikan tameng jika terbukti merugikan masyarakat.
“Peraturan dibuat untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya. Jangan sampai masyarakat jadi korban hanya karena pemerintah lebih berpihak ke perusahaan,” katanya.
Meski yang datang ke BPN hanya beberapa orang, Yayan menegaskan suara masyarakat Intu Lingau solid.
“Di kampung ada ribuan jiwa yang menunggu kabar. Kami ini hanya perwakilan. Kalau aspirasi tidak didengar, kami akan terus melaporkan sampai kapan pun,” tegasnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa Intu Lingau hanyalah bagian dari wajah lama konflik agraria di Indonesia: perusahaan masuk tanpa persetujuan warga, lalu berlindung di balik dokumen administratif yang tak pernah jelas.
“Ini bukan pembangunan, ini perampasan. Selama pemerintah membiarkan, rakyat akan selalu jadi korban. Jadi kalau pemerintah benar berpihak pada rakyat, buktikan sekarang,” pungkasnya. [MM]













