Jakarta – Pada tengah hari 22 Mei 1945, ruang sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di gedung Volksraad Batavia terisi ketegangan. Suara-suara anggota berkumandang mengusung paham integralistik—yakni negara harus memiliki kekuasaan absolut untuk membangun bangsa muda. Di tengah lautan suara yang mendukung dominasi negara, seorang pria berkacamata berdiri dengan postur tegak: Tan Eng Hoa. Lahir di Semarang pada 1907 dan lulus dari Rechts Hogeschool Batavia (sekarang Fakultas Hukum Universitas Indonesia) pada 1932, ia adalah salah satu dari empat anggota keturunan Tionghoa di BPUPKI—sebuah peran yang jarang tercatat dalam buku teks, namun akan berdampak abadi bagi demokrasi Indonesia.
I. Perdebatan Sengit di BPUPKI: Melawan Arus yang Tak Menguntungkan
Tan Eng Hoa mengangkat tangan dengan suara mantap: “Negara yang baru merdeka tidak boleh menghapus ruang bagi rakyat untuk berkumpul dan berserikat. Ini adalah hak asasi yang menjadi jiwa demokrasi!” Menurut risalah sidang BPUPKI No. 17/1945 yang tersimpan di Arsip Nasional, usulannya langsung menimbulkan kontroversi. Sejumlah anggota mengkhawatirkan kebebasan tersebut akan “menimbulkan kerosakan” bagi stabilitas negara yang belum berdiri kokoh.
Namun, Tan Eng Hoa tidak menyerah. Selama tiga hari berturut-turut, ia mempresentasikan argumen hukum berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, menegaskan bahwa kebebasan berserikat adalah fondasi untuk masyarakat sipil yang sehat. Kegigihannya akhirnya membuahkan hasil: pada 29 Mei 1945, poin tersebut disepakati dan terabadikan sebagai Pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Ahli sejarah Tionghoa Didi Kwarta Nada dalam wawancara dengan Hallo Banten (2021) menekankan: “Tan Eng Hoa meletakkan dasar kebebasan berserikat yang menjadi tulang punggung masyarakat sipil Indonesia. Tanpa dia, kemungkinan besar kita tidak akan memiliki ruang untuk berorganisasi seperti hari ini.”
II. Jejak yang Terlupakan: Kisah Keluarga yang Tertinggal Sejarah
Tan Eng Hoa wafat pada 1949, hanya empat tahun setelah kemerdekaan, saat pamannya Christian To Wibisono (lahir 1945) baru berusia 4 tahun. Dalam wawancara eksklusif dengan kumparan.com (2012), Christian mengungkapkan bahwa komunikasi dengan keluarga Tan Eng Hoa terputus sejak 1968, akibat situasi politik yang tidak stabil. Beberapa anggota keluarga pindah ke Bangkok dan Tokyo, sementara anaknya, Tan King Han, pernah ditemui di New York pada 2001 sebelum akhirnya hilang jejak.
“Kakek saya sering bercerita tentang keberanian Paman Eng Hoa, tapi nama itu jarang terdengar di luar keluarga,” ujar Christian dengan suara penuh haru.
III. Mengapa Nama Tan Eng Hoa Harus Terkenal?
Pasal 28 bukan sekadar kalimat dalam konstitusi—ia adalah benteng rakyat untuk menyuarakan pendapat, membentuk komunitas, dan berjuang untuk kemajuan bangsa. Menurut laporan Reqnews (2020) dan artikel Kompas.com (2019), pengakuan terhadap kontribusi Tan Eng Hoa adalah bentuk kejujuran sejarah dan pengakuan bahwa Indonesia dibangun oleh keberagaman etnis, agama, dan pemikiran.
“Tan Eng Hoa adalah bukti bahwa demokrasi kita lahir dari tangan seorang putra Tionghoa yang mencintai negeri ini tanpa syarat,” tulis penulis sejarah Ed Miraldo Siregar dalam artikelnya untuk kumparan.com.
IV. Warisan yang Hidup: Pasal 28 di Era Digital
Hingga kini, Pasal 28 tetap relevan. Di era digital, pasal ini menjadi dasar bagi aktivisme sosial melalui media sosial, pembentukan komunitas online, dan gerakan advokasi. Tan Eng Hoa mungkin telah tiada, tetapi benih kebebasan yang ia tanam pada 1945 terus tumbuh dan berkembang.
Sumber Terpercaya:
1. Arsip Nasional & BPIP – Naskah Sumber Arsip Dasar Negara (Risalah Sidang BPUPKI No. 17/1945)
2. Kompas.com – Tan Eng Hoa, Tokoh Tionghoa dalam BPUPKI (2019)
3. Reqnews – Tan Eng Hoa, Tokoh Hukum Pengusul Pasal Kebebasan Berserikat (2020)
4. kumparan.com – Bersama Christianto Wibisono Menelusuri Jejak Tan Eng Hoa (Ed Miraldo Siregar, 2012)
5. Hallo Banten – Tan Eng Hoa, Tokoh Pengusul Kebebasan Berserikat (Sari Dewi, 2021)













