Sorotan PETI Kapuas Hulu: Ketika Penegakan Hukum Dipertanyakan dan Lingkungan Jadi Korban
Kapuas Hulu — Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang disebut terus berlangsung di sejumlah titik, khususnya di wilayah Kecamatan Suhaid, kini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran soal kerusakan lingkungan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut, masyarakat mulai menyoroti lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang selama ini disebut berdampak langsung terhadap kehidupan warga, terutama terkait pencemaran sumber air dan terganggunya layanan air bersih.
Persoalan semakin sensitif setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya aliran dana dari aktivitas PETI kepada pihak tertentu. Kabar tersebut memicu beragam reaksi di tengah masyarakat karena dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara terbuka dan profesional.
“Kalau benar ada aktivitas tambang ilegal yang berjalan terus menerus, tentu publik bertanya siapa yang mengawasi dan kenapa seolah tidak tersentuh,” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan isu tersebut.
Masyarakat menilai persoalan PETI di Kapuas Hulu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa. Aktivitas tambang tanpa izin disebut membawa dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan hutan, sedimentasi sungai, hingga pencemaran sumber air yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Di Kecamatan Suhaid sendiri, isu tunggakan pembayaran PDAM yang disebut berkaitan dengan dampak aktivitas tambang ilegal ikut memunculkan polemik baru. Warga mempertanyakan kejelasan tanggung jawab pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang, sementara masyarakat justru menanggung dampak lingkungan dan pelayanan dasar.
Sorotan publik kini juga mengarah pada pentingnya evaluasi internal aparat penegak hukum di daerah. Banyak pihak berharap kepemimpinan baru di jajaran Polda Kalimantan Barat dapat menjadi momentum pembenahan serius terhadap persoalan PETI yang selama ini dianggap sulit disentuh.
Pengamat sosial menilai, penanganan pertambangan ilegal tidak cukup hanya sebatas razia sesaat atau penertiban simbolis. Dibutuhkan langkah berkelanjutan, transparansi penegakan hukum, serta keberanian menindak siapa pun yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Selain itu, masyarakat juga berharap ada solusi jangka panjang terhadap persoalan ekonomi warga yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang ilegal. Sebab tanpa alternatif pekerjaan yang nyata, praktik PETI dikhawatirkan akan terus berulang.
Di sisi lain, dugaan praktik pungutan liar atau penerimaan dana dari aktivitas ilegal menjadi isu yang sangat sensitif karena menyangkut integritas aparat dan marwah penegakan hukum itu sendiri.
Karena itu, publik meminta agar setiap informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui investigasi yang objektif dan profesional agar tidak menimbulkan asumsi liar maupun ketidakpercayaan berkepanjangan terhadap institusi negara.
Kini masyarakat Kapuas Hulu menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, bukan hanya dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga dalam memastikan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.
Sebab ketika kerusakan lingkungan terus terjadi sementara penegakan hukum dipersepsikan lemah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
(Jihandak Belang/Sumber : Dede Black 81)













