Setelah Bertahun-Tahun Jadi Sorotan, Kasus Proyek Lapen Sampang Berujung Vonis di Tipikor Surabaya

IMG 20260514 WA0011
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Setelah Bertahun-Tahun Jadi Sorotan, Kasus Proyek Lapen Sampang Berujung Vonis di Tipikor Surabaya

Surabaya, 14 Mei 2026 — Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang akhirnya memasuki fase putusan pengadilan setelah melalui proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik sejak tahun 2020.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa yang terlibat dalam proyek jalan dengan nilai anggaran sekitar Rp12 miliar tersebut. Kasus ini sebelumnya ramai menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan infrastruktur daerah.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara kepada Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA. Ahmad Zahron Wiami sebagai PPTK divonis 4 tahun 3 bulan penjara, sementara Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan dan Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara.

Selama proses persidangan, sejumlah fakta turut terungkap, termasuk dugaan kerugian negara pada 12 paket proyek Lapen DID II Sampang tahun 2020 yang disebut mencapai sekitar Rp2,905 miliar.

Persidangan juga menyoroti mekanisme pengerjaan proyek yang disebut dipecah menjadi beberapa paket bernilai di bawah Rp1 miliar sehingga menggunakan metode penunjukan langsung, bukan tender terbuka. Fakta tersebut kemudian memunculkan perhatian publik terkait tata kelola proyek pemerintah daerah.

Selain persoalan teknis pelaksanaan proyek, sejumlah keterangan di persidangan juga menyinggung dugaan aliran dana tertentu dan keterlibatan beberapa pihak lain. Namun berbagai hal tersebut masih menjadi bagian dari fakta persidangan yang penanganannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus ini sejak awal mendapat pengawalan dari LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat). Organisasi masyarakat tersebut mengaku telah mengikuti perkembangan perkara sejak pertama kali mencuat hampir enam tahun lalu.

Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifa’i, mengatakan putusan pengadilan merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan daerah.

“Sejak awal kami mendorong agar kasus ini diproses secara serius. Vonis ini menjadi bagian dari perjalanan panjang penegakan hukum yang terus kami kawal,” ujarnya, Rabu (13/05).

Meski demikian, ia berharap aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti seluruh fakta yang muncul selama persidangan agar perkara tersebut dapat dibuka secara terang dan menyeluruh.

“Kami berharap tidak ada fakta persidangan yang diabaikan. Semua harus ditelusuri sesuai koridor hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Menurut Rifa’i, keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawasi penggunaan anggaran publik menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan bahwa LASBANDRA akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum benar-benar selesai.

Kasus proyek Lapen Sampang sendiri menjadi salah satu perkara korupsi daerah yang cukup menyita perhatian publik Madura karena berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana negara.

Kini masyarakat menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum terhadap berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti tambahan.

Sumber: SH
Jurnalis: Romo Kefas