Satgas Ungkap Praktik Haji Ilegal, 8 Orang Diamankan Gunakan Visa Pekerja
Jakarta — Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah berhasil mengungkap praktik pemberangkatan jemaah haji ilegal yang memanfaatkan visa tenaga kerja sebagai modus operandi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang diamankan dan diperiksa pada 18 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu , Brigjen Pol. , menyampaikan bahwa kelompok ini diduga telah menjalankan aksinya secara sistematis sejak tahun 2024.
“Delapan orang ini patut diduga terlibat dalam kegiatan pemberangkatan haji ilegal. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan telah dilakukan berulang kali,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, para pelaku merekrut warga negara Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji, kemudian memberangkatkan mereka menggunakan visa tenaga kerja. Cara ini dilakukan untuk menghindari prosedur resmi dan kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya agen atau pihak lain yang berperan sebagai perantara dalam proses pemberangkatan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat praktik haji ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko merugikan masyarakat serta membahayakan keselamatan jemaah di luar pengawasan resmi.
(Jihandak Belang/Divisi Humas Polri)













