Putusan Pengadilan Sudah Inkrah, Namun SK Belum Diterbitkan: Andy Nul Ermiyati Menanti Keadilan

Img 20250730 wa0006
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Barat – Pelita Nusantara Andy Nul Ermiyati, salah satu aparatur kampung yang telah memenangkan gugatan hukum di pengadilan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya tindak lanjut atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam wawancara bersama Pelita Nusantara pada Selasa (29/07/2025).

ia membeberkan kronologi serta upaya hukum dan administratif yang telah ia tempuh sejak keputusan tersebut dijatuhkan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Menurut Andy, putusan pengadilan telah dinyatakan inkrah sejak 15 Februari 2024 dan bahkan telah keluar perintah eksekusi pada 8 Agustus 2024. Ia pun telah melaporkan permasalahan ini kepada salah satu pejabat pemerintah daerah, yang ia sebut sebagai “Om Busman”, dan mendapat respons dari Kepala Dinas terkait.

Namun, meski surat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) sudah diterbitkan sejak 16 Juni 2025 — yang memerintahkan agar Petinggi Kampung menerbitkan SK pengaktifan kembali dalam waktu tujuh hari — hingga kini SK tersebut belum juga dikeluarkan.

“Saya sudah menunggu lebih dari satu bulan, tapi belum ada tanggapan dari Kabag Hukum. Padahal keputusan pengadilan sudah genap setahun lebih sejak 15 Februari 2025,” ujar Andy.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini sempat diproses sejak Oktober 2024 dan ditindaklanjuti pada Maret 2025. Saat itu, pihak DPMK dan Inspektorat telah memanggil Petinggi dan Sekretaris Desa untuk rapat. Dari hasil rapat yang dibuktikan dengan notulen, disepakati bahwa pihak kampung akan mengaktifkan kembali Andy sesuai putusan pengadilan.

“Sebenarnya mereka sudah sepakat mengembalikan posisi saya. Tapi entah kenapa, setelah itu Petinggi kembali melalaikan kewajiban hukumnya,” ungkapnya.

Bahkan menurut informasi dari Kepala Dinas, per awal Juni 2025 Andy seharusnya sudah bisa kembali bekerja. Namun realitanya, hingga kini keputusan tersebut belum dijalankan.

Lebih lanjut, Andy menyesalkan adanya tindakan sepihak dari Petinggi yang mengadakan rapat dan mengundang berbagai pihak tanpa adanya tembusan kepada kecamatan maupun kabupaten. Ia merasa dirinya hanyalah pihak yang menunggu kepastian hukum, bukan pihak yang wajib menghadiri musyawarah yang tidak relevan dengan substansi putusan pengadilan.

“Saya sudah jawab surat pemanggilan rapat itu, saya tulis bahwa saya tidak wajib hadir karena saya bukan pihak yang harus bernegosiasi lagi. Saya hanya menunggu pelaksanaan hukum,” jelas Andy.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya atas beredarnya rumor bahwa jika ia tidak menghadiri pemanggilan hingga tiga kali, maka putusan pengadilan akan batal demi hukum.

“Saya heran. Putusan pengadilan tidak bisa begitu saja dibatalkan hanya karena saya tidak hadir rapat. Hanya pengadilan yang lebih tinggi yang bisa membatalkan putusan tersebut, misalnya putusan dari PTUN Samarinda hanya bisa dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Banjarmasin,” tegasnya.

Ia juga menuturkan bahwa berbagai upaya untuk menghubungi Petinggi melalui pengacaranya maupun teman-teman yang dekat dengan Petinggi, belum juga membuahkan hasil. Tak ada respons sama sekali hingga kini.

Andy berharap pemerintah kabupaten, termasuk Bupati, benar-benar menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum.

“Yang saya dengar, Bapak Bupati sangat mengapresiasi saya. Harapan saya, apresiasi itu juga nyata di lapangan, bukan hanya manis di kata-kata. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai isi putusan pengadilan,” pungkas Andy Nul Ermiyati.[MM]