Kutai Barat – Pelita Nusantara Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana Alexander Agustinus Rottie telah resmi digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
PK ini diajukan oleh kuasa hukum Alexander, Advokat Yahya Tonang Tongqing, yang menilai putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kliennya tidak sah secara hukum karena mengandung banyak kekeliruan.
Dalam sidang tersebut, Tonang menegaskan bahwa Putusan Kasasi Nomor 2121/K/PID.SUS/2017 tanggal 1 Februari 2018 seharusnya tidak dapat dieksekusi karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Putusan kasasi ini tidak mencantumkan perintah untuk menahan kembali klien saya. Padahal sebelumnya Alexander sudah dibebaskan oleh PN Samarinda pada 18 Januari 2017 dan langsung keluar dari tahanan. Tanpa perintah penahanan ulang, bagaimana mungkin jaksa bisa mengeksekusi putusan kasasi? Ini jelas non-eksekutabel,” ujar Yahya Tonang.
Tonang mengacu pada Pasal 197 ayat (2) huruf K KUHAP, yang secara tegas menyebutkan bahwa amar putusan pidana harus memuat perintah penahanan, jika tidak maka putusan dianggap cacat hukum dan tidak sah.
Hanya Dua Poin Dijawab Jaksa
Dalam memori PK-nya, Tonang menyampaikan lima poin penting yang menurutnya mendasari perlunya peninjauan kembali. Namun, ia menyayangkan karena pihak Kejaksaan Negeri Samarinda hanya menanggapi dua poin saja.
“Jaksa hanya menjawab soal putusan non-eksekutabel dan soal tidak jelasnya dakwaan alternatif mana yang dianggap terbukti. Tiga poin lainnya mereka diamkan. Ini justru bisa diartikan sebagai pengakuan tidak langsung atau onsplitbare aveu, yang menguntungkan pihak pemohon PK,” jelas Tonang.
Kritik Terhadap Penafsiran MK dan Praktik Hukum Jaksa
Tonang juga menyampaikan pandangannya terkait penafsiran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa frasa “ditahan” atau “tetap dalam tahanan” tidak memiliki kaitan langsung dengan proses eksekusi pidana. Menurutnya, penafsiran tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang membingungkan, karena dalam praktik hukum, antara penahanan dan pemidanaan memiliki keterkaitan erat, baik secara konseptual maupun dalam pelaksanaannya. Ia menilai, interpretasi semacam itu perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam penerapan hukum dan prinsip keadilan.
“Penahanan dan pemidanaan itu pada dasarnya sama saja. Istilahnya boleh beda, tapi maknanya tetap: membatasi kebebasan seseorang. Bahkan dalam praktik, masa penahanan selalu dihitung sebagai bagian dari pidana,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan tindakan jaksa yang tetap mengeksekusi putusan kasasi meski tidak ada perintah penahanan ulang. Jaksa berdalih bahwa tindakan mereka didasarkan pada Rumusan Hasil Diskusi Kelompok I B Pidana Khusus tanggal 31 Oktober 2012. Namun bagi Tonang, itu bukan dasar hukum yang sah.
“Itu hanya hasil diskusi, bukan peraturan perundang-undangan. Kalau semua bisa dibenarkan dengan diskusi, untuk apa ada KUHAP? Ini bentuk kegagalan hukum, dan pembenaran atas putusan yang ambigu,” ungkap Tonang dengan nada tajam.
Soroti Dakwaan Alternatif dan Penafsiran Notoire Feiten
Tonang juga menyoroti tidak disebutkannya dakwaan alternatif mana yang terbukti dalam putusan kasasi. Pihak kejaksaan menyebut hal itu adalah hal yang sudah umum (notoire feiten) dan tak perlu dibuktikan lagi. Namun Tonang menolak keras argumentasi tersebut.
“Itu penafsiran analogi yang dilarang keras dalam hukum pidana. Hukum pidana harus tegas, tidak bisa ditafsirkan seenaknya seperti menilai alat bukti. Kalau dakwaan tidak disebutkan mana yang terbukti, artinya putusan tidak memenuhi unsur kejelasan hukum,” jelasnya.
Optimis MA Akan Kabulkan PK
Di akhir pernyataannya, Yahya Tonang menyatakan pihaknya tetap optimis bahwa Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan PK dan kembali membebaskan Alexander Agustinus Rottie, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama dulu.
“Kami percaya Mahkamah Agung akan objektif melihat fakta-fakta ini. Demi tegaknya keadilan, kami berharap klien kami dibebaskan kembali,” tutup Tonang.
Sebagai catatan, Yahya Tonang Tongqing adalah advokat muda yang pernah meraih penghargaan nasional sebagai Advokat Muda Terbaik Tahun 2017 dari Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) yang dipimpin oleh Advokat Ropaun Rambe, M.Ad.
Editor: Pelita Nusantara Newsroom Reporter: Tim Redaksi Kutai Barat [MM]













