Kutai Barat – Pelita Nusantara
DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan masyarakat Kampung Muara Jawaq, Kecamatan Mook Manaar Bulant, dengan PT Ketapang Hijau Lestari (KHL), Senin 8 Desember 2025.
Namun, rapat resmi tersebut berlangsung tanpa kehadiran satu pun perwakilan perusahaan.
Ketidakhadiran PT KHL ini memicu kekecewaan mendalam bagi warga. Padahal, masyarakat Muara Jawaq sudah tiba di Kantor DPRD Kubar satu jam lebih awal sebelum RDP dijadwalkan dimulai.
Meski demikian, RDP tetap dilaksanakan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kubar, Sepe Martinus. Turut hadir sejumlah anggota dewan lainnya, yaitu Errye Sugianto, Meni Debora, Agus Sopian, Abram Christ Ernez, dan Adrianus.
Janji Air Bersih Tak Kunjung Terwujud
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti janji PT KHL dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat Kampung Muara Jawaq.
Kesepakatan untuk pengadaan air bersih sebelumnya telah dibuat bersama perusahaan, namun hingga kini belum direalisasikan.
Selain air bersih, DPRD juga menyoroti persoalan sengketa lahan yang diduga digusur perusahaan tanpa proses pembebasan yang jelas kepada pemilik lahan.
Proses Pengukuran Harus Libatkan Aparat dan Pemilik Lahan
Dalam wawancara melalui telepon, Wakil Ketua DPRD Kubar, Sepe Martinus, menegaskan perlunya perbaikan mekanisme pengukuran dan pembebasan lahan ke depan. Ia menyarankan agar Polres, Polsek, dan Babinsa turut dilibatkan dalam setiap proses pengukuran dan verifikasi lahan, khususnya lahan perkebunan sawit.
Menurut Sepe Martinus, banyak terjadi pengukuran lahan yang dilakukan “secara global” oleh pihak kampung, petinggi, maupun kecamatan tanpa melibatkan pemilik lahan. Hal inilah yang kerap memicu konflik.
“Anggota Polsek dan Babinsa harus dilibatkan agar mengetahui dengan jelas siapa pemilik lahan. Banyak kejadian di lapangan masyarakat merasa lahan mereka tidak pernah dibebaskan, tetapi sudah ditanami perusahaan,” tegas Sepe Martinus.
Dugaan Intimidasi dan Aksi Warga Memanen Sawit
Sepe juga mengungkapkan adanya laporan warga bahwa PT KHL pernah membawa oknum aparat untuk mengawal alat berat perusahaan. Tindakan tersebut membuat masyarakat semakin tertekan, apalagi beberapa lahan karet dan kebun lembo warga diduga terdorong oleh aktivitas alat berat.
Karena merasa tidak pernah menerima proses pembebasan lahan, sebagian warga akhirnya melakukan aksi memanen sawit yang ditanam perusahaan. Tindakan ini memang menyalahi aturan, namun menurut Sepe, ada faktor tuntutan hak yang belum diselesaikan.
“Masyarakat memang salah karena memanen sawit yang ditanam perusahaan. Tapi mereka juga punya alasan, karena lahan mereka tidak pernah dibebaskan,” sepe Martinus jelasnya.
Sepe Martinus menambahkan, beberapa warga bahkan sempat ditangkap karena dianggap melakukan pelanggaran, sehingga menimbulkan kesan kriminalisasi di masyarakat.
Keluhan Warga dan Harapan Penyelesaian
Dalam RDP, tokoh masyarakat Muara Jawaq, Pak Laden, juga menyampaikan keluhan warga terkait janji perusahaan dan sengketa lahan. Menurut Sepe, apa yang disampaikan warga merupakan kondisi nyata di lapangan.
“Apa yang disampaikan Pak Laden itu benar. Termasuk kejadian yang dialami masyarakat, bahkan keluarga saya sendiri ada yang terdampak,” ungkapnya.













