Polsek Sepatan Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Daftar G Tramadol di Pakuhaji

hdevananda2016
WhatsApp Image 2026 04 09 at 10.07.27
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

PELITANUSANTARA.COM: Sepatan, Kabupaten Tangerang, 9 April 2026 – Unit opsnal reskrim Polsek Sepatan menangkap 2 pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Eximer di Pakuhaji, Senen (06/04/2026) pukul 19:00wib.

Penangkapan dua (2) terduga pengedar obat keras Daftar Jenis Tramadol Eximer berkat adanya laporan warga masyarakat ke Polsek Sepatan yang merasa diresahkan dengan adanya kegiatan mencurigakan kedua pelaku berinisial A.H (22th) dan H.N (43th) yang diduga sedang melakukan transaksi penjualan obat Keras JenisTramadol dan.Eximer

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

WhatsApp Image 2026 04 09 at 08.19.14 (2)Menanggapi laporan dari masyarakat, direspons cepat oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Andi Arqi bersama tim opsnal Reskrim bergerak cepat melakukan observation dengan mendatangi lokasi TKP di Kp.Bahagia Rt 01 / Rw 05 Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sesampainya di lokasi yang dilaporkan kedua terduga pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas sedang duduk Santa di bale sampling rumahnya.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 08.19.14 (1)Petugas menggeledah kedua pelaku dan dari tangan kedua pelaku petugas mendapati barang bukti 124 butir Tramadol, 64 butir Eximer, uang tunai penjualan sebesar Rp.279,000, -, 2 unit HP merk Samsung dan Redmi.

Kedua pelaku A.H (23th) dan HN (43rh) digelandang oleh petugas ke Mako Polsek Sepatan guna dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 08.19.14Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya kedua terduga pelaku A.H (23th) dan HN dapat dijerat UU Kesehatan Pasal 435: Sub Pasal 436 UU No.17 Tahun 2003 tentang kesehatan.

Jurnalis: Syam/GWI
Sumber Berita: Liputan
Editor: Tgr