Polres Kutai Barat Gelar Forum Diskusi CJS, Bahas Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

IMG 20260122 WA0004
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Polres Kutai Barat Gelar Forum Diskusi CJS, Bahas Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Kutai Barat – Pelita Nusantar – Polres Kutai Barat menggelar Forum Diskusi Criminal Justice System (CJS) sebagai upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) di Aula Tribrata Polres Kutai Barat.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Forum diskusi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., serta diikuti oleh unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), para advokat, dan jajaran Polres maupun Polsek di wilayah Kutai Barat.

Dalam sambutannya, Kapolres Kutai Barat menyampaikan bahwa forum CJS ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini dinilai sangat diperlukan mengingat adanya sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang akan berdampak langsung pada proses penegakan hukum.

Forum diskusi membahas berbagai aspek krusial dalam sistem peradilan pidana, antara lain koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, kewenangan praperadilan, penerapan upaya paksa dan penahanan, pengaturan alat bukti, hingga penguatan penerapan keadilan restoratif.

Para narasumber menekankan pentingnya kerja sama yang solid sejak tahap awal penanganan perkara guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud integrasi dan sinergi yang semakin kuat antar unsur Criminal Justice System di Kabupaten Kutai Barat. Forum diskusi CJS ini juga menjadi wadah strategis untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, modern, dan berorientasi pada rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.