Polemik Chapel USU Belum Usai, Jemaat Minta Rektorat Hentikan Pendekatan Sepihak
Medan — Polemik mengenai keberadaan Chapel Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) masih terus bergulir dan memunculkan kegelisahan di kalangan jemaat setelah pihak rektorat mengeluarkan surat peringatan terkait pengosongan lokasi rumah ibadah tersebut.
Ketegangan sempat meningkat menjelang tenggat waktu 25 Mei 2026 yang tercantum dalam Surat Peringatan Kedua bernomor 12667/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis USU itu memunculkan kekhawatiran jemaat akan adanya langkah pengosongan paksa terhadap chapel yang selama ini digunakan sebagai tempat ibadah.
Namun hingga batas waktu berlalu, situasi di sekitar kompleks Perumahan Dosen Jalan Dr. Sumarsono, Medan, terpantau tetap aman tanpa adanya pengerahan aparat dalam jumlah besar.
Sejumlah petugas keamanan kampus hanya terlihat melakukan pemantauan dan dokumentasi di area chapel sebelum meninggalkan lokasi.
Meski tidak terjadi tindakan fisik, jemaat menilai isi surat rektorat mencerminkan sikap yang tidak mengakomodasi keberadaan mereka sebagai bagian dari komunitas ibadah yang telah lama aktif di lingkungan kampus.
Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan istilah “penghuni chapel” terhadap pimpinan jemaat dalam surat resmi tersebut.
Jemaat menilai penyebutan itu seolah menghapus identitas dan eksistensi gereja yang selama ini diakui dalam lingkup persekutuan gereja nasional.
Selain itu, jemaat juga mempertanyakan keterlibatan kepengurusan baru Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU yang disebut menjadi salah satu dasar pertimbangan pihak rektorat dalam mengambil kebijakan.
Majelis POUK USU Lusiana Simbolon menegaskan bahwa jemaat tidak akan meninggalkan rumah ibadah tersebut sebelum ada penyelesaian yang dinilai adil dan terbuka.
“Kami berharap pihak kampus mau duduk bersama mencari solusi, bukan hanya mengedepankan surat dan tekanan administratif,” ujarnya.
Menurut jemaat, sebagai institusi pendidikan tinggi, kampus seharusnya menjadi ruang dialog dan penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, toleransi, dan komunikasi sehat.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan hak beribadah, tata kelola kampus, dan cara penyelesaian konflik di lingkungan akademik.
Masyarakat menunggu langkah lanjutan dari pihak rektorat USU, apakah akan membuka ruang mediasi yang lebih terbuka atau tetap mempertahankan pendekatan administratif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Hingga kini, jemaat masih tetap bertahan dan melakukan aktivitas di sekitar chapel sambil menanti kepastian penyelesaian dari pihak kampus.
Ketika Dialog Tidak Diberi Ruang, Ketidakpercayaan Akan Tumbuh di Tengah Lingkungan yang Seharusnya Menjunjung Nilai Kebijaksanaan.
Sumber Yusuf Mujiono
Jurnalis Romo Kefas













