PKL Kuasai Bahu Jalan di Langsa Lama, Eks Aktivis Desak Wali Kota Tindak Tegas Pejabat Terkait

File 000000000e9471fab4687fb707463b98
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Langsa Lama – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan dan bahu jalan di kawasan Gampong Meurandeh Dayah kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan ketertiban umum serta berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan hak pengguna jalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas PKL justru semakin meningkat di area tersebut. Sejumlah lapak tampak berdiri di sepanjang bahu jalan menuju kantor desa, yang seharusnya tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Padahal, ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk aktivitas perdagangan.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:

  • Larangan berjualan di badan jalan dan trotoar
  • Penertiban oleh aparat terkait
  • Relokasi pedagang ke tempat yang telah disediakan

Namun demikian, kondisi di lapangan dinilai belum mencerminkan penegakan aturan secara optimal.

Selain persoalan lokasi, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pungutan biaya lapak kepada pedagang. Salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku adanya sistem pembayaran tertentu.

“Kalau di sini ada biaya yang dibayar, tapi jumlahnya tidak sama setiap pedagang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Informasi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan dan legalitas pungutan tersebut, mengingat lokasi yang digunakan termasuk area yang dilarang untuk aktivitas berdagang.

Menanggapi hal ini, mantan aktivis dari LBPH-RI wilayah Langsa mendesak Wali Kota Langsa untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak terkait, khususnya pejabat yang membidangi sektor perdagangan.

Ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh agar penegakan aturan tidak terkesan tebang pilih serta tetap berpihak pada kepentingan umum.

“Kami berharap pemerintah kota dapat bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, sehingga ketertiban umum dapat terjaga dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas kondisi di lapangan maupun terkait dugaan pungutan tersebut.

Masyarakat pun berharap adanya penertiban yang dilakukan secara adil dan transparan, sekaligus solusi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan usaha tanpa melanggar aturan.


Sumber: Hasil wawancara dan pantauan lapangan
Jurnalis: Jihandak Belang