Petinggi Muara Beloan: Kami Tidak Ingin Ambil Risiko Hukum, Bangunan POSTU Seharusnya Direhab Bukan Dibangun Baru

Img 20250730 wa0022
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Barat – Pelita Nusantara – Polemik pembangunan Pos Kesehatan Desa (POSTU) di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, kembali mencuat setelah adanya perbedaan antara usulan warga dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan pelaksanaan di lapangan.

Petinggi Kampung Muara Beloan, Rudy Suhartono, dalam wawancara bersama Pelita Nusantara menyampaikan keprihatinan atas perubahan bentuk proyek pembangunan POSTU yang awalnya diusulkan sebagai rehabilitasi berat, namun justru direalisasikan sebagai pembangunan baru oleh Dinas Kesehatan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

> “Saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf, sebetulnya ini bukan kewenangan saya menjelaskan, karena bangunan POSTU itu adalah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kutai Barat. Tapi sebagai petinggi kampung, kami berhak mempertanyakan prosesnya,” jelas Rudy Selasa, 29/07/2025.

Usulan Warga yang Tidak Diakomodir

Rudy menjelaskan bahwa usulan rehabilitasi POSTU telah disampaikan selama tiga tahun berturut-turut dalam forum Musrenbang, mulai dari tingkat RT, kampung, hingga kecamatan. Alasannya, kondisi POSTU saat ini sangat tidak layak dan menyulitkan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Warga kami harus ke Melak atau Puskesmas Muara Pahu yang jaraknya sangat jauh. Karena itu, kami butuh perbaikan POSTU, bukan dibangun baru,” tegasnya.

Karena kondisi POSTU yang bocor dan tidak layak, Pemerintah Kampung Muara Beloan bahkan terpaksa merehabilitasi bangunan Posyandu menggunakan Dana Desa sebagai alternatif tempat pelayanan kesehatan, meski tanpa kewenangan penuh.

Perubahan Usulan Tanpa Koordinasi

Setelah mendengar kabar bahwa proyek POSTU akan dibangun baru, bukan direhab, Rudy mengaku langsung melakukan klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk Kecamatan Muara Pahu, Dinas Kesehatan, dan bahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kutai Barat.

“Kami kaget ketika tahu proyeknya dilelang sebagai pembangunan baru. Padahal, hasil musyawarah kami jelas: rehab berat. Kami khawatir kalau ini dilanjutkan bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Rudy.

Menindaklanjuti keresahan tersebut, pihak kampung berkonsultasi dengan BKD dan mengirim surat ke Dinas PUPR melalui Bidang Cipta Karya. Hasil pemeriksaan tim teknis menyatakan bahwa kondisi bangunan POSTU masih layak dan cukup direhabilitasi berat, bukan dibangun dari awal.

Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan

Rudy juga merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran di seluruh level pemerintahan, termasuk pemangkasan Alokasi Dana Kampung (ADK) hingga Rp 80 juta.

“Ada komitmen dari pusat sampai ke daerah untuk efisiensi. Kalau proyek ini tetap dibangun baru, kami khawatir ini tidak sesuai dengan semangat efisiensi yang digariskan oleh Presiden,” ujarnya.

Namun, dalam pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kutai Barat di kantor Bupati, pihak dinas menyampaikan bahwa proyek tersebut sudah terlanjur dilelang dan pemenang tender telah ditetapkan, sehingga proses pembangunan tetap akan dilakukan secara menyeluruh dari nol.

Kampung Tidak Mau Disalahkan

Sebagai bentuk kehati-hatian, Rudy menyatakan bahwa Pemerintah Kampung Muara Beloan tidak akan ikut bertanggung jawab jika proyek tersebut dilanjutkan sebagai pembangunan baru.

> “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami juga tidak mau ikut dalam proses yang bisa menimbulkan potensi pelanggaran hukum. Kalau ada serah terima nanti, kami tidak siap menerimanya. Biarlah mereka lanjutkan, tapi kampung tidak ikut serta,” tegasnya.

Img 20250730 wa0023

Rudy menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa secara pribadi dan sebagai warga, dirinya tentu senang jika POSTU dibangun baru. Namun, jika hal tersebut melanggar aturan atau menyimpang dari prosedur yang ada, maka ia memilih untuk tetap berada pada posisi yang taat aturan.[MM]