KUTAI BARAT – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yonavia, S.Sos, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Kampung Jengan, Kecamatan Mook Manar Bulant, Kutai Barat – Mahakam Ulu, Rabu 6/08/2025.
Acara yang berlangsung meriah itu dihadiri ratusan warga dari berbagai kalangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin sinergi antara DPRD, dalam menyampaikan informasi penting terkait regulasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam sambutannya, Yonavia, S.Sos menekankan pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah. Ia
menyampaikan bahwa Perda Kepemudaan ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga sebagai landasan untuk membuka peluang lebih luas bagi anak-anak muda dalam berkreasi, berorganisasi, dan terlibat aktif dalam pembangunan sosial ekonomi.
“Perda ini hadir agar para pemuda di daerah tidak hanya menjadi penonton, tapi juga aktor penting dalam kemajuan kampung dan daerah,” ujar Yonavia yang disambut hangat oleh warga.
Yang menarik, suasana acara tampak begitu akrab dan penuh kehangatan. Di sela-sela pemaparan materi, Yonavia bahkan berbalas pantun dengan warga yang hadir, menciptakan suasana sejuk dan penuh hangat dengan masyarakat yang jarang terlihat dalam kegiatan formal.

Turut memberikan penjelasan lebih mendalam, Alfret, seorang tokoh muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyoroti aspek teknis dari isi Perda tersebut.
Ia memaparkan bahwa regulasi ini membuka ruang bagi pembentukan forum-forum kepemudaan dan dukungan anggaran kegiatan bagi organisasi pemuda di tingkat kampung hingga kabupaten.
“Anak muda adalah masa depan Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Dengan Perda ini, kita berharap mereka bisa lebih mandiri, terorganisir, dan mampu bersaing secara positif dalam pembangunan,” kata Alfret
dalam penyampaian materinya.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan dialog interaktif, di mana para pemuda dan warga bebas menyampaikan masukan, harapan, serta keluh kesah terkait kebijakan kepemudaan yang berlaku di lapangan.
Sosialisasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan wakil rakyat hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam interaksi langsung yang penuh makna. [Mm]













