Pemerhati Sosial Desak Polda Aceh Dalami Dugaan Penerbitan ST SPPD di Puskesmas Pante Bidari

File 000000009ec071fa92b2c664db0f001b
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pemerhati Sosial Desak Polda Aceh Dalami Dugaan Penerbitan ST SPPD di Puskesmas Pante Bidari

Aceh Timur – Dugaan penerbitan Surat Tugas (ST) dan SPPD terhadap seorang oknum bidan P3K paruh waktu di UPTD Puskesmas Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan pemerhati sosial meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara profesional dan transparan terkait persoalan tersebut.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Sorotan itu muncul setelah sebelumnya beredar pemberitaan mengenai dugaan penerbitan ST SPPD untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ke luar daerah yang dikaitkan dengan sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Pemerhati sosial publik Aceh, yang dikenal dengan sapaan “Karo-Karo”, meminta jajaran Polda Aceh untuk melakukan pendalaman terhadap proses administrasi penerbitan surat tugas dimaksud, termasuk mekanisme penugasan serta dasar pelaksanaannya.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penerbitan ST dan SPPD tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/05/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, publik menyoroti dokumen surat tugas yang disebut diterbitkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Pante Bidari, Ns. Hamdani, S.Kep, terkait penugasan mengikuti Bimtek BLUD Puskesmas pada November 2025.

Selain itu, berkembang pula berbagai isu lain yang beredar di media sosial maupun ruang publik yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Puskesmas Pante Bidari belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan media.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dan langkah klarifikasi dari instansi terkait guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan dan institusi kesehatan daerah.

Sementara itu, sejumlah pihak juga mengingatkan agar informasi yang berkembang tetap disikapi secara bijak dan tidak mengarah pada penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum.

(Pasukan Ghoib)