Kutai Barat – Pelita Nusantara
Penyelesaian perkara antara Eli Boy dan Randi melalui mekanisme hukum adat mendapat apresiasi dari Prof. DR. Rudolf, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., Panglima Besar Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan. Ia menilai langkah yang diambil oleh Presidium Dewan Adat Kutai Barat menjadi contoh baik dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal.
Dalam keterangannya, Prof. Rudolf menyampaikan bahwa keberadaan Presidium Dewan Adat Kutai Barat telah membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hukum adat.
“Penyelesaiannya sangat baik. Dengan adanya Presidium Dewan Adat Kutai Barat, banyak permasalahan dan kasus yang bisa diselesaikan. Termasuk kasus Eli Boy bersama Pak Randi tadi, yang dianggap sudah selesai karena telah dibawa dan diputuskan melalui Presidium Dewan Adat,” ujarnya saat di wancara media Pelita Nusantara Senin,9/03/2026.
Ia menegaskan bahwa ke depan masyarakat adat di Kutai Barat diharapkan semakin tanggap terhadap persoalan hukum adat yang muncul. Menurutnya, penyelesaian melalui hukum adat maupun hukum formal harus berjalan selaras dan saling menghormati.
“Ketika suatu masalah sudah diselesaikan melalui hukum formal, maka hukum adat juga menyatakan perkara tersebut selesai. Begitu pula sebaliknya, jika sudah diselesaikan melalui hukum adat, maka hukum formal tidak perlu lagi ikut campur. Yang terpenting, keduanya harus bersinergi selama tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Prof. Rudolf juga menegaskan bahwa pihaknya di Presidium Dewan Adat, khususnya pada bidang advokasi, memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan tugasnya. Ia menyebut keberadaan mereka didukung oleh Surat Keputusan (SK) resmi yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Barat.
“Kami dari Presidium Dewan Adat, khususnya saya selaku Ketua Advokasi, berdasarkan SK sah yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Barat, memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi advokasi hukum formal. Karena itu kami akan selalu bersinergi dengan pemerintah,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir sejumlah organisasi adat yang menyatakan dukungannya terhadap upaya menjaga keharmonisan masyarakat melalui hukum adat. Di antaranya Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) Resort Kutai Barat yang dipimpin Alfred atau Acet, serta Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu Lintas Suku Lintas Agama yang dipimpin Oscar Rawindra, S.H.
Prof. Rudolf menilai kehadiran berbagai organisasi adat tersebut menjadi kekuatan penting dalam menjaga nilai-nilai adat sekaligus menjembatani hubungan dengan hukum formal dan pemerintah.
“Semua organisasi adat ini akan terus bersinergi dengan Presidium Dewan Adat dan pemerintah untuk menjalankan aturan adat dengan baik,” ungkapnya.
Sebagai simbol perdamaian, Eli Boy dan Randi juga melakukan penyerahan simbolis berupa piring dan burai. Dalam tradisi adat, penyerahan tersebut merupakan bagian dari prosesi Jomit Burai, yang menandakan bahwa perkara telah diselesaikan secara adat dan tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari.
“Penyerahan piring dan burai itu adalah bukti nyata pemberian Jomit Burai sesuai aturan adat yang berlaku. Dengan penyerahan tersebut, masalah dinyatakan selesai,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Rudolf berharap masyarakat adat di Kutai Barat terus menjaga persatuan dan tetap mendukung pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang damai dan harmonis.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presidium Dewan Adat Kutai Barat yang dipimpin oleh Yurang atas keberhasilan memfasilitasi perdamaian tersebut.
“Saya selaku Panglima Besar Adat mengucapkan selamat atas perdamaian yang difasilitasi oleh Presidium Dewan Adat Kutai Barat di bawah pimpinan Bapak Yurang. Ini sangat luar biasa, saya acungkan jempol. Atas nama DR. Rudolf, S.H., M.H., M.Si., Ph.D, saya juga mengucapkan selamat atas suksesnya Presidium Dewan Adat yang ada di Kutai Barat,” tutupnya
dengan seruan adat, “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata. Arus, arus, arus!”.













