Mediasi Sengketa Pertanahan Ahli Waris Hatim Badar dan Penghuni Rumah di Maphar Berakhir Deadlock

IMG 20260113 WA0041
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Mediasi Sengketa Pertanahan Ahli Waris Hatim Badar dan Penghuni Rumah di Maphar Berakhir Deadlock

Jakarta — Upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara musyawarah antara ahli waris Hatim Badar dan para penghuni rumah di wilayah RT 008/RW 004, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, berakhir deadlock. Kondisi ini terjadi lantaran salah satu pihak tidak menghadiri mediasi lanjutan yang telah difasilitasi oleh pihak kelurahan.

Sengketa tersebut melibatkan ahli waris Hatim Badar selaku pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan sejumlah penghuni rumah yang menempati lokasi tersebut. Mediasi telah dilaksanakan hingga tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan karena ketidakhadiran salah satu pihak pada mediasi kedua dan ketiga.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kuasa ahli waris Hatim Badar, Abie dan Endang Ruhiyat, menyampaikan apresiasi kepada pihak Kelurahan Maphar yang telah berupaya maksimal memfasilitasi proses mediasi. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (13/01/2026).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Lurah Maphar, Sri Pujiastuti, S.Sos., beserta jajaran yang telah memfasilitasi mediasi dari pertemuan pertama hingga ketiga dengan sangat baik,” ujar Abie.

Menurut Abie, proses mediasi tersebut juga dihadiri oleh Ketua LMK Riyan, Ketua RT 008 Yusuf, Ketua RW 004 Indra, serta perwakilan penghuni rumah berinisial MY. Ia menilai, mediasi seharusnya dapat menghasilkan solusi yang lebih baik apabila seluruh pihak menunjukkan itikad baik dan konsisten hadir dalam setiap pertemuan.

“Mediasi adalah ruang komunikasi untuk mencari jalan tengah. Jika semua pihak hadir dan mau berdialog dengan terbuka, tentu ada peluang untuk mencapai kesepakatan yang adil,” jelasnya.

Abie mengaku menyayangkan ketidakhadiran salah satu pihak pada mediasi lanjutan, terlebih pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi di luar forum resmi namun belum mendapatkan respons yang memadai. Situasi tersebut dinilai telah merugikan pihak ahli waris.

“Pada dasarnya kami tidak menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum. Namun karena upaya mediasi tidak berjalan maksimal akibat ketidakhadiran salah satu pihak, ke depan kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Abie.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa langkah hukum merupakan opsi terakhir demi memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan, setelah seluruh upaya persuasif dan musyawarah tidak membuahkan hasil.

Sumber: Abun
Jurnalis: Romo Kefas