Kutai Barat – Pelita Nusantara – Polemik dualisme lembaga adat di Kutai Barat terus menuai kebingungan. Burhanudin, Kepala Adat Kecamatan Jempang yang membawahi 12 kampung—Mancong, Perigiq, Muara Tae, Pulau Lanting, Tanjung Jaan, Tanjung Isuy, Bekokong, Nayan, Lempunah, Pentat, dan Tanjung Jone—secara tegas menyampaikan keresahannya.
Menurutnya, keberadaan dua lembaga adat yakni Lembaga Adat Kabupaten (LAK) pimpinan Manar Dirmansyah, SH, dan Presidium Dewan Adat (PDA) membuat kepala adat kampung kesulitan dalam menjalankan tugas.
“Saya menghormati kedua lembaga itu. Dulu PDA berjalan dengan sistem keturunan bergelar, tapi sekarang yang menjabat bukan keturunan. Itu jadi pertanyaan. Sedangkan Pak Manar terpilih lewat Mubes, dihadiri 16 kecamatan dan ratusan kampung, bukan ditunjuk perorangan. Beliau juga di-SK-kan Bupati, dan masa jabatannya belum habis,” tegas Burhanudin.
Ia mengaku kini berada dalam posisi sulit ketika harus memberi izin acara adat.
“Kami bukan mau izin judi, ini acara sakral adat seperti kuangkei dan gugu tahun. Tapi saya bingung, izin ini harusnya ke siapa? Ke PDA atau ke Kepala Adat Besar Kabupaten? Saya tetap berpegang pada SK, artinya kepada Pak Manar,” ujarnya.
Burhanudin juga menyoroti adanya surat edaran dari DPMK yang diduga mendorong pemilihan ulang kepala adat di beberapa kampung. Ia menolak keras kebijakan itu.
“Masalah kepala adat itu bukan urusan pemerintah, tapi hak masyarakat. Ada kepala adat yang menjabat puluhan tahun, itu kehendak masyarakat. Jadi tolong jangan otak-atik adat, jangan dicampur dengan politik. Kutai Barat ini Kota Beradat, adat jangan dikaitkan dengan kepentingan politik,” tandasnya.
Lebih jauh, ia meminta DPRD Kutai Barat segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan konflik dua lembaga adat ini.
“Jangan ditunda-tunda. Pemerintah harus bijak dan cepat menyelesaikan, karena ini menyangkut harga diri dan ketertiban masyarakat adat,” katanya.
Burhanudin menambahkan, dampak dualisme ini juga dirasakan dalam penyelesaian kasus-kasus besar. Ia mencontohkan kasus pembunuhan yang melibatkan warga Kecamatan Jempang di Pasar Nala, Bigung.
“Pelaku memang sudah ditahan secara hukum formal, tapi secara hukum adat belum selesai. Kami sudah mendampingi pihak korban menghadap ke Kepala Adat Besar, tapi dari Linggang Bigung tidak hadir, sehingga adat belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Menurutnya, hukum adat Dayak seperti adat Boliq dan adat Rakbar adalah kewajiban yang harus dijalankan, bukan sekadar pilihan.
“Jangan sampai konflik meluas hanya karena hukum adat diabaikan,” tambahnya.
Burhanudin berharap pemerintah daerah, khususnya DPRD Kutai Barat, segera mempertemukan seluruh kepala adat se-Kutai Barat.
“Supaya jelas, jangan ada lagi tarik-menarik soal siapa yang berkuasa. Ini bukan sekadar rebutan jabatan, tapi soal marwah adat kita,” pungkasnya. {MM}













