Aceh Tamiang — Dugaan pemotongan dana relawan bencana di Kabupaten Aceh Tamiang kembali mencuat dan memicu desakan serius kepada aparat penegak hukum. Mantan Kepala Biro Investigasi Monitoring & Intelijen (IMI) LBPH-RI Komisariat Daerah Langsa meminta Kejaksaan Agung RI segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Desakan tersebut muncul menyusul belum adanya langkah tegas dari pihak Kementerian Kesehatan RI terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam program relawan bencana Batch 4 di wilayah tersebut.
“Saya meminta Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan lidik dan sidik. Jika terbukti, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas mantan aktivis IMI LBPH-RI yang dikenal dengan sapaan Karo-karo, Jumat (20/03/2026).
Dugaan Pemotongan Dana hingga 30 Persen
Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik melalui pemberitaan sejumlah media online. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pemotongan dana relawan hingga 30 persen, bahkan disertai praktik yang tidak wajar seperti permintaan tanda tangan pada kwitansi kosong.
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, S.H., CPM, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari relawan yang merasa hak mereka tidak dibayarkan secara penuh.
“Jika benar terjadi pemotongan anggaran, maka hal ini harus diusut secara transparan,” ujar Nazar dalam keterangannya.
Indikasi Penyimpangan Anggaran Program Kemanusiaan
Program relawan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penanggulangan bencana yang melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan lembaga terkait.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun LBH Iskandar Muda Aceh, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan, antara lain:
- Dugaan pemotongan 30% dari dana relawan
- Jumlah relawan mencapai sekitar 78 orang
- Dugaan manipulasi administrasi, termasuk kwitansi
- Rincian penggunaan kendaraan yang dinilai tidak transparan
“Relawan bekerja dalam kondisi sulit. Hak mereka tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun,” tegas Nazar.
Minim Respons, Pihak Terkait Bungkam
Hingga lebih dari dua pekan sejak mencuatnya kasus ini, belum terlihat langkah konkret dari Kementerian Kesehatan RI. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui persoalan ini juga belum membuahkan hasil. Beberapa pihak yang dihubungi tidak memberikan tanggapan.
Dorongan Audit dan Penegakan Hukum
Selain mendesak pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), LBH Iskandar Muda Aceh juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran program relawan tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam program kemanusiaan yang seharusnya bebas dari praktik penyimpangan.
Ujian Integritas Penanganan Dana Kemanusiaan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan dana bencana di Indonesia. Di tengah harapan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam situasi darurat, dugaan pemotongan dana justru mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum—apakah dugaan ini akan diusut hingga tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan.
(Pasukan Ghoib/Team LBH IM Aceh & Mantan IMI LBPH-RI Langsa-Aceh)













