Kutai Barat – Pelita Nusantara – DPRD Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat pada Senin, 25 Agustus 2025, pukul 14.00–15.00 WITA di Ruang Rapat Komisi Lantai II Kantor DPRD Kubar.
Hearing ini membahas persoalan legitimasi Lembaga Adat di Kutai Barat yang kini diwarnai dualisme kepemimpinan, yakni keberadaan Presidium dan Kepala Adat Besar. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya di kampung-kampung, mengenai ke mana mereka harus menyampaikan urusan adat.
Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Oktovianus Jack, Minarsih, Rosaliyen, Jelly Welma Katupaian, Agus Sopian, dan Rul Riskha Risandi.
Dualisme Lembaga Adat Jadi Masalah Serius
Wakil Ketua DPRD Kutai Barat, Sepe Martinus, dalam wawancaranya dengan Pelita Nusantara menegaskan bahwa persoalan ini perlu segera dicarikan solusi bersama.
“Agenda rapat hari ini sebenarnya hampir batal. Namun, sebagai bentuk apresiasi kepada Kepala Adat Besar, STB, DAD, dan Gardayat, kami di DPRD tetap memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan persoalan. Saat ini masyarakat benar-benar dibuat bingung dengan adanya dualisme kepemimpinan adat, sehingga pemerintah harus segera memberikan kejelasan,” tegasnya.
Menurut Sepe Martinus, seharusnya dalam rapat ini pihak pemerintah hadir, khususnya dari Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, serta DPMPK, karena merekalah yang berwenang memberi masukan dan arahan terkait penyelesaian permasalahan adat.
“DPR hanya berfungsi memfasilitasi. Untuk menjawab persoalan adat ini bukan ranah DPR, melainkan pemerintah. Karena itu, rapat ini akan kami jadwalkan ulang dengan menghadirkan instansi terkait,” tambahnya.
Harapan untuk Penyelesaian
Persoalan dualisme lembaga adat dinilai berdampak luas di masyarakat, termasuk adanya pelantikan-pelantikan di kampung yang justru memperkeruh keadaan.
“Kami berharap rapat lanjutan bisa segera digelar, karena masalah ini sangat penting. Namun kami tidak bisa memastikan tanggal pastinya, mengingat padatnya agenda DPR. Yang jelas, ke depan rapat harus menghadirkan pemerintah agar penyelesaiannya jelas,” tegas Sepe Martinus.
Hearing ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kutai Barat, mengingat lembaga adat memiliki peran sentral dalam menjaga kearifan lokal dan ketertiban sosial di masyarakat. Kejelasan legitimasi diharapkan dapat segera tercapai agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam kebingungan akibat dualisme kepemimpinan. [MM]













