Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di kampung lambing kecamatan muara lawa Kutai Barat

IMG 20260609 WA0012
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Barat – Pelita Nusantara Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di kampung lambing kecamatan muara lawa Kabupaten Kutai Barat kembali menjadi sorotan. Keluarga korban bersama kuasa hukum mempertanyakan kejelasan proses hukum yang telah berjalan sejak tahun 2023, setelah mendapat informasi bahwa perkara tersebut diduga dihentikan.

Kuasa hukum keluarga korban, Adhe Rehatta Tarigan, SH., CPM, menyampaikan bahwa dirinya bersama kliennya, Diki Wahyudi, mendatangi kejaksaan untuk menanyakan perkembangan berkas perkara yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Kami bersama klien kami, Pak Diki, sudah ke kejaksaan menanyakan perkembangan berkas perkara terhadap terlapor terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak korban. Setelah kami cek dan ricek, kami mendapatkan adanya pemberitahuan penghentian penyidikan. Padahal sebelumnya, berdasarkan dokumen yang kami pegang, sempat ada perkembangan perkara hingga penetapan tersangka,” ujar Adhe saat di wancara media Pelita Nusantara senin,8/6/2026.

Menurut Adhe, pihaknya mempertanyakan alasan penghentian perkara tersebut, mengingat dalam dokumen perkembangan penyidikan yang dimiliki keluarga korban terdapat sejumlah tahapan hukum, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta informasi perkembangan berkas perkara.

“Apa yang menyebabkan perkara ini dihentikan? Itu yang menjadi pertanyaan kami. Kami sudah memfoto dokumen pemberitahuan tersebut. Nanti kami bersama klien dan tim akan menanyakan langsung ke Polres kenapa perkara ini bisa dihentikan,” katanya.

Ia menambahkan, korban disebut mengalami trauma yang cukup besar sehingga pihak keluarga berharap ada penjelasan yang terang dari aparat penegak hukum.

“Kebetulan anak dari korban mengalami trauma yang sangat besar. Saya berharap Polres dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada keluarga,” tambahnya.

Kasus Dilaporkan Sejak 2023

Dalam penjelasannya, Adhe menyebut bahwa berdasarkan informasi dari klien, dugaan kejadian tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilaporkan secara resmi pada tahun 2023.

“Selama ini kami memiliki bukti laporan lengkap dengan surat tanda terima laporan kepolisian. Ada juga perkembangan perkara berupa SP2HP tertanggal 11 Agustus 2023. Setelah itu terdapat perkembangan lain mengenai penetapan tersangka, kemudian pada perkembangan berikutnya sekitar Februari disebutkan bahwa pihak Polres telah melengkapi petunjuk jaksa dan mengirim kembali berkas perkara,” jelasnya.

Namun, lanjut Adhe, saat pihaknya menanyakan ke kejaksaan, diperoleh informasi bahwa perkara tersebut disebut telah dihentikan.

“Kami tanyakan ke kejaksaan terkait tahap berikutnya, ternyata disebutkan bahwa berkasnya dihentikan. Kami belum mengetahui apa alasan penghentian itu. Karena itu kami meminta penjelasan resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Datangi Polres, Keluarga Diminta Menunggu Penjelasan

Setelah mendatangi kejaksaan, kuasa hukum bersama keluarga korban juga mendatangi Polres untuk meminta klarifikasi mengenai status perkara.

Menurut Adhe, pihak kepolisian melalui salah satu pejabat yang ditemui menyampaikan bahwa penyidik yang menangani perkara sedang berada dalam koordinasi lebih lanjut di tingkat atas, sehingga keluarga diminta menunggu jawaban resmi.

“Tadi kami juga mendatangi Polres dan bertemu dengan pihak terkait. Informasinya, penyidik yang menangani sedang berada di Polda atau Korwas. Dalam waktu sekitar tiga sampai empat hari, katanya akan diberikan jawaban. Bahkan bila diperlukan, akan dilakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui kenapa perkara ini dihentikan,” jelas Adhe.

Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinan pejabat yang sekarang, sehingga pihak yang ditemui mengaku masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut.

Keluarga Korban Harapkan Kepastian Hukum

Di sisi lain, orang tua korban, Diki Wahyudi, mengatakan bahwa keluarga pertama kali mengetahui dugaan kejadian tersebut dari informasi pihak sekolah.

“Nama saya Diki Wahyudi, orang tua korban atas nama inisial N. A. A Kejadiannya terjadi tahun 2022, kemudian kami melapor pada tanggal 1 Februari 2023,” ujar Diki.

Menurut Diki, awal mula informasi itu terungkap ketika teman sekolah korban menyampaikan cerita kepada guru, lalu diteruskan kepada kepala sekolah hingga akhirnya keluarga dipanggil.

“Awalnya kami mengetahui dari teman sekolah korban. Teman sekolah itu bercerita kepada guru, lalu guru menyampaikan ke kepala sekolah. Setelah itu kami dipanggil ke sekolah dan diberi tahu bahwa anak kami diduga mengalami perlakuan seperti ini,” tuturnya.

Setelah berdiskusi bersama keluarga, mereka akhirnya memutuskan melapor ke kepolisian.

“Kami keluarga berdiskusi, lalu sepakat membuat laporan ke kepolisian pada 1 Februari 2023,” katanya.

Diki juga menjelaskan bahwa dugaan kejadian terjadi di rumah saat korban berada bersama adiknya, sementara orang tua tidak berada di tempat.

“Kejadian pertama terjadi di rumah saya ketika anak sedang tidur. Saat itu kami orang tua sedang tidak di rumah. Di rumah hanya ada korban bersama adiknya,” ungkapnya.

Menurut penuturan keluarga, terlapor diduga datang sekitar pukul 21.00 hingga 21.30 WITA menggunakan sepeda motor.

“Anak saya saat itu sedang tidur, kemudian dibawa ke kamar mandi. Menurut cerita korban, mulutnya sempat dilakban dan ada ancaman agar tidak melapor kepada orang tua,” kata Diki.

Ia menyebut korban sempat berusaha melarikan diri setelah kejadian tersebut.

“Ada unsur ancaman juga menurut cerita korban. Setelah itu korban berusaha melarikan diri sendiri,” ujarnya.

Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan

Kuasa hukum keluarga menegaskan akan terus mengawal perkara ini. Menurut Adhe, apabila penjelasan dari pihak kepolisian dinilai belum memberikan kepastian, maka keluarga akan mempertimbangkan berbagai langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang tidak ada penjelasan yang cukup jelas dan memuaskan, kami akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia. Karena korban merasa sangat dirugikan dan keluarga berharap ada kepastian hukum,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap perkara tersebut dapat memperoleh kejelasan agar korban mendapatkan rasa keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih membuka ruang konfirmasi kepada Polres terkait status dan perkembangan penanganan perkara tersebut guna menjaga keberimbangan informasi.

Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di kampung lambing kecamatan muara lawa Kutai Barat