Kepala Adat Perigiq Tegaskan Hasil Mubes Sah, Sindir Pemilihan Prematur

Img 20250904 wa0010
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Barat – Pelita Nusantara – Polemik legitimasi Lembaga Adat di Kutai Barat kian memanas. Dualisme kepemimpinan antara Presidium dan Kepala Adat Kabupaten membuat masyarakat bingung.

Namun, Kepala Adat Kampung Perigiq, Demianus Digit, menegaskan sikap tegas: masyarakat jangan ragu dan tetap berpegang pada hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang telah menetapkan Manar sebagai Kepala Adat Kabupaten yang sah.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Menurut Demianus, keputusan Mubes sudah jelas dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan kepala adat berlaku delapan tahun sesuai aturan.

“Saya dipilih September 2024 dengan masa jabatan delapan tahun. Kalau ada pemilihan lagi sekarang, jelas merugikan saya dan masyarakat. Kalau masa jabatan habis, barulah pemerintah bisa memberi arahan untuk pemilihan baru,” tegasnya, Kamis (4/9/2025).

Desak DPRD Bertindak
Demeanus menilai DPRD Kutai Barat terlalu lambat merespons persoalan ini. Ia menuntut agar hearing lanjutan yang dijanjikan pada 25 Agustus lalu segera dilaksanakan.

“Pertemuan sebelumnya tidak tuntas karena instansi penting seperti DPMK, Inspektorat, dan Bagian Hukum tidak hadir. Kalau dibiarkan, masalah ini hanya akan memperkeruh suasana,” ujarnya.

Kritik Tajam untuk Surat Edaran
Ia juga menyayangkan adanya surat edaran yang mendorong petinggi kampung segera melakukan pemilihan kepala adat baru. Menurutnya, surat tersebut menyalahi logika karena mayoritas kepala adat masih memiliki SK aktif.

“Kalau SK masih berlaku, kenapa harus ada pemilihan lagi? Jangan bawa lembaga adat ke ranah politik. Kalau dipaksakan, ini bisa merusak tatanan adat yang sudah diwariskan turun-temurun,” kata Demianus

Jaga Marwah Adat, Jangan Dipolitisasi
Sebagai penutup, Demianus mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan lembaga adat sebagai arena politik. Ia menegaskan bahwa adat adalah warisan budaya yang harus dijaga, bukan dijadikan alat kepentingan sesaat.

“Adat ini bukan soal politik. Ini soal marwah dan warisan leluhur. Kalau pemerintah dan DPR serius menyelesaikan masalah ini, masyarakat pasti tenang. Tapi kalau terus dipaksakan, justru akan menimbulkan kericuhan,” pungkasnya. [MM]