Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung–Islamic Center Mesuji Rp77,5 Miliar Sempat Mandek, Bergerak Usai Dilaporkan ke Mabes Polri
Mesuji, Lampung — Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Islamic Center Kabupaten Mesuji dengan nilai anggaran fantastis Rp77,5 miliar kembali bergerak setelah sebelumnya dinilai stagnan selama lebih dari satu tahun. Perkara tersebut baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah oknum penyidik Subdit Tipidkor Polda Lampung dilaporkan ke Karo Wasidik Mabes Polri.
Langkah pelaporan itu memicu atensi serius dari Mabes Polri terhadap kinerja penyidik di daerah. Dampaknya, Polda Lampung kembali mengaktifkan proses penyelidikan perkara yang sebelumnya terkesan berjalan di tempat.
Advokat dari Kantor Hukum Meylandra & Partners, Wahyudin, S.H., mengungkapkan bahwa laporan resmi ke Mabes Polri disampaikan pada 9 Januari 2026. Menurutnya, laporan tersebut menjadi titik balik penanganan perkara.
“Setelah laporan kami masuk ke Karo Wasidik Mabes Polri, langsung ada respons. Ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri masih bekerja ketika ada keberanian publik untuk bersuara,” kata Wahyudin.
Dipanggil, Minta Maaf, dan Janji Menyelesaikan
Perkembangan lanjutan terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, ketika pimpinan Kantor Hukum Meylandra & Partners, Indah Meylan, dipanggil ke Polda Lampung untuk bertemu dengan Kasubdit III Tipidkor. Dalam pertemuan tersebut, pihak penyidik menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan keluhan publik yang muncul akibat lambannya penanganan perkara.
“Pihak penyidik mengakui adanya hambatan dalam proses penyelidikan dan berjanji akan memulihkan serta menuntaskan perkara ini,” ujar Wahyudin.
Tidak berhenti pada pernyataan lisan, Kasubdit Tipidkor saat itu juga disebut langsung memerintahkan Kanit dan penyidik pembantu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprint) baru. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani saat tim kuasa hukum pelapor masih berada di ruang Kasubdit.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons cepat, namun sekaligus menjadi sorotan publik: mengapa dorongan dari Mabes Polri baru membuat perkara kembali bergerak.
Saksi Kunci Mulai Dipanggil
Wahyudin menyebutkan, pekan ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi penting, masing-masing berinisial YP dan MR. Salah satu saksi, YP, disebut memiliki pengaruh kuat dan dalam proses penyelidikan diposisikan sebagai saksi mahkota.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 14 Januari 2026 dan Kamis, 15 Januari 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik diharapkan segera melakukan gelar perkara guna menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan apabila unsur pidana telah terpenuhi.
“Secara hukum, jika alat bukti dan keterangan saksi mencukupi, tidak ada alasan lagi untuk menunda gelar perkara,” tegas Wahyudin.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Publik menaruh perhatian besar pada perkara bernilai puluhan miliar rupiah yang menyangkut proyek keagamaan, karena menyentuh langsung aspek moral, kepercayaan publik, dan penggunaan uang negara.
“Kami mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal perkara ini. Jangan sampai ada intervensi, tekanan, atau upaya melemahkan proses hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat dan menikmati hasilnya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Wahyudin.
Dengan kembali bergeraknya kasus ini, sorotan kini tertuju pada konsistensi aparat penegak hukum: apakah perkara ini benar-benar dituntaskan, atau kembali terjebak dalam pola lambat yang sama.
Reporter: Axnes S.
Editor: Romo Kefas













