Kabag Hukum Kutai Barat Dinilai Menghambat Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Petinggi Kampung Tondoh

Img 20250801 wa0016
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Barat – Pelita Nusantara
Sengketa jabatan aparatur kampung Tondoh, kecamatan Mook Manar BUlatn, kabupaten Kutai Barat yang telah dimenangkan Andy Nul Ermiyati di pengadilan kembali menuai sorotan. Meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah diterbitkan penetapan eksekusi, hingga kini belum ada pelaksanaan nyata di lapangan.

Pengadilan sebelumnya memerintahkan, Bupati Kutai Barat untuk memberi sanksi teguran hingga pemberhentian terhadap kepala kampung Tondoh, lantaran tak kunjung mengembalikan jabatan mantan Sekdes Tondoh, Andy Nul Ermiyati.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Namun hingga kini bupati Kubar, Frederick Edwin tidak juga memberikan sanksi lantaran belum ada rekomendasi dari kepala bagiah hukum.

Bahkan, muncul dugaan adanya pengabaian perintah hukum oleh pihak-pihak di pemerintahan, khususnya Kepala Bagian Hukum Pemkab Kutai Barat, Ardianus Joni.

Kepada Pelita Nusantara, Joni mengaku ragu-ragu merekomendasikan pemberhentian terhadap petinggi kampung Tondoh, Rendi Saputra. Ia khawatir langkah pemberhentian tanpa syarat administratif yang lengkap justru akan menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kita harus hati-hati. Kalau petinggi tidak melaksanakan putusan pengadilan, apakah itu cukup jadi dasar pemberhentian? Jangan sampai kita salah kasih masukan ke pimpinan, karena SK pemberhentian itu ditandatangani Bupati,” ujarnya Jumat 1/08/2025.

Ia bahkan menyarankan agar wartawan atau pihak-pihak terkait langsung menanyakan ke petinggi kampung Tondoh atau Camat kecamatan Mook Manar Bulant. Ardianus juga menegaskan bahwa pelaksanaan putusan seharusnya dilakukan oleh juru sita pengadilan, bukan Pemkab.

Namun pernyataan itu ditanggapi tegas oleh Sadam Kholik, pengacara Andy Nul Ermiyati. Ia menyatakan bahwa sikap Kabag Hukum dan pihak Pemkab terkesan mengabaikan amar putusan pengadilan dan berpotensi melakukan pembangkangan terhadap hukum.

“Putusan untuk mengembalikan jabatan Bu Andy itu sudah inkrah sejak Februari 2024. Bahkan, sudah keluar perintah eksekusi sejak Agustus 2024. Tapi justru petinggi kampung melakukan pembangkangan hukum. Pengadilan bahkan sudah menjatuhkan sanksi administratif dan memerintahkan Bupati menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian sementara,” tegasnya.

Sadam menyebut bahwa tidak ada alasan hukum bagi Kabag Hukum maupun DPMK untuk menunda pelaksanaan. Ia juga menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dipatuhi oleh siapa pun, termasuk Bupati dan pejabat di bawahnya.

“Ini bukan soal menunggu atau mencari-cari celah hukum. Ini soal ketaatan pada sistem hukum. Apalagi pengadilan sudah menetapkan bahwa sanksi bisa sampai pemberhentian. Tapi kenapa Kabag Hukum justru menolak melaksanakan perintah ini? Ada apa sebenarnya?” ucapnya penuh tanda tanya.

Lebih lanjut, Sadam menyebut bahwa proses ini sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan melewati dua periode kepemimpinan Bupati. Permasalahan ini bahkan sudah sampai ke tingkat provinsi dan pusat, termasuk adanya surat dari pengadilan ke Presiden RI serta respon dari Kementerian Sekretariat Negara.

Ia juga menyinggung peran Camat, DPMK, dan Inspektorat yang semestinya sudah cukup untuk mendorong pelaksanaan keputusan, namun semuanya terkesan berjalan di tempat.

“Jangan sampai hukum kita dipermainkan. Kalau pejabat hukum sendiri menolak menjalankan putusan pengadilan, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa? Ini bukan hanya masalah Bu Andy, ini soal wibawa hukum di negeri ini,” tegas Sadam.

Kini, sorotan publik tertuju kepada Pemkab Kutai Barat, khususnya Kabag Hukum, yang dinilai justru menjadi penghambat jalannya keadilan. Jika tidak segera ada langkah tegas, bukan tidak mungkin kasus ini menjadi preseden buruk tentang pembangkangan terhadap hukum oleh aparatur pemerintah sendiri. [MM]