Jemaat Chapel USU Minta Ruang Musyawarah, Pertanyakan Dasar Pengosongan Gedung Gereja
Medan – Rencana pengosongan Gedung Chapel di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) memunculkan respons dari kalangan jemaat yang selama ini beribadah di lokasi tersebut. Melalui Majelis Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Chapel USU, mereka meminta pihak kampus membuka ruang dialog sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait bangunan yang telah digunakan selama puluhan tahun itu.
Permintaan tersebut disampaikan saat perwakilan jemaat bersama Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara mendatangi Biro Rektorat USU untuk menyerahkan surat resmi kepada pimpinan universitas, Senin (8/6/2026).
Dalam surat tersebut, jemaat menyampaikan keberatan atas kebijakan pengosongan yang dinilai dilakukan tanpa proses komunikasi yang memadai dengan pihak yang selama ini menggunakan gedung tersebut sebagai pusat kegiatan ibadah dan pelayanan.
Ketua MUKI Sumatera Utara, Deddy Mauritz Simanjuntak, mengatakan bahwa langkah yang ditempuh jemaat bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan ataupun renovasi kampus, melainkan upaya memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai alasan, mekanisme, dan dasar kebijakan yang telah diterbitkan.
Menurutnya, keberadaan Chapel tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi bagian dari sejarah perjalanan komunitas Kristen di lingkungan USU sejak puluhan tahun lalu.
“Kami berharap ada kesempatan untuk berdialog secara langsung sehingga semua pihak dapat memahami duduk persoalan secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan sepihak,” ujarnya.
Di sisi lain, tim hukum yang mendampingi jemaat menilai terdapat sejumlah aspek yang masih memerlukan klarifikasi. Salah satunya menyangkut status bangunan yang selama ini dipahami oleh jemaat sebagai hasil pembangunan yang dilakukan melalui dukungan dan partisipasi umat.
Tim Hukum MUKI Sumut, Egbertus Jiwa Budiman, SH., MH., menyebut bahwa persoalan tersebut perlu dipandang secara komprehensif karena menyangkut aspek sejarah, administrasi, serta hubungan kelembagaan antara jemaat dan pihak kampus.
Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum seharusnya berjalan beriringan dengan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan ketegangan yang tidak diperlukan.
“Setiap persoalan yang menyangkut rumah ibadah memiliki sensitivitas tersendiri. Karena itu, musyawarah harus menjadi langkah utama sebelum kebijakan dijalankan,” katanya.
Selain mempertanyakan proses pengosongan, jemaat juga meminta penjelasan mengenai keberadaan struktur organisasi Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) yang saat ini disebut memperoleh pengakuan dari pihak universitas. Menurut mereka, transparansi mengenai proses pembentukan dan legalitas kepengurusan diperlukan guna menghindari munculnya perbedaan pandangan di kalangan umat.
Sejumlah jemaat yang hadir berharap pimpinan universitas dapat segera menjadwalkan audiensi agar berbagai persoalan yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat kampus.
Mereka menilai penyelesaian melalui dialog akan lebih efektif dibandingkan langkah administratif yang berpotensi memunculkan resistensi dari pihak-pihak yang merasa belum dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Hingga Senin sore, surat permohonan audiensi dan keberatan yang diajukan jemaat telah diterima oleh bagian administrasi rektorat. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Sumatera Utara mengenai tindak lanjut atas permohonan tersebut.
Jemaat berharap komunikasi yang konstruktif dapat segera terjalin sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara damai, menghormati nilai-nilai kebersamaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan beragama di lingkungan kampus.













