Bogor Kota — 05 Januari 2026 Forum Solidaritas Pemuda Inspiratif (Forspi) menilai kemacetan lalu lintas yang terus berulang di sejumlah ruas jalan Kota Bogor menunjukkan belum optimalnya penataan lalu lintas dan pengendalian parkir di badan jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Forspi mencatat, kemacetan kerap terjadi di titik-titik yang sama tanpa adanya perbaikan signifikan. Maraknya parkir liar dinilai telah mengganggu fungsi jalan sebagai ruang publik sekaligus menurunkan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat.
Ketua Forspi, Deni Kurniawan, mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja pelayanan publik, khususnya di sektor perhubungan.
“Jika kemacetan akibat parkir di badan jalan terus berulang, padahal regulasinya sudah jelas, maka yang perlu dievaluasi adalah kinerja implementasi kebijakan di lapangan. Penataan lalu lintas di bawah Dishub harus menghasilkan dampak yang terukur,” ujar Deni kepada media, Minggu (4/1/2025).
Secara regulasi, larangan parkir di badan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Ketertiban Umum. Namun, Forspi menilai keberadaan aturan tersebut belum tercermin dalam kondisi faktual di lapangan.
Hal senada disampaikan Algi Alfrian, yang menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan kebijakan. Menurutnya, regulasi tidak boleh berhenti pada tataran administratif.
“Ketika parkir liar masih marak di ruas-ruas utama tanpa penurunan kemacetan yang berarti, itu menandakan pengawasan dan penegakan kebijakan belum dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Pandangan kritis juga disampaikan Sulaeman, yang menilai pembiaran parkir di badan jalan mencerminkan lemahnya tata kelola ruang kota.
“Ruang jalan adalah ruang publik dengan fungsi pelayanan. Jika parkir liar terus dibiarkan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui menurunnya kualitas transportasi dan mobilitas,” kata Sulaeman.
Keluhan serupa datang dari masyarakat pengguna jalan. Seorang warga mengaku mempertanyakan efektivitas pengelolaan lalu lintas di Kota Bogor.
“Parkir di badan jalan terjadi hampir setiap hari. Tapi kami jarang melihat tindakan tegas yang konsisten. Seolah kemacetan ini dibiarkan berlarut,” ujarnya.
Forspi mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja penataan lalu lintas, memperkuat pengawasan, serta menegakkan aturan parkir secara konsisten. Langkah tersebut dinilai penting agar kewenangan Dishub benar-benar berdampak pada peningkatan ketertiban lalu lintas dan kualitas pelayanan publik.
Sumber: David Malau
Jurnalis: Romo Kefas













