Dugaan Penyalahgunaan Dana Koperasi, Ketua Koperasi Pelang Sejahtera Dipanggil Polres Ketapang

hdevananda2016
IMG 20260206 WA0003
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

PELITANUSANTARA.COM: Ketapang, Kalimantan Barat, 6 Febuari 2026 – Kepolisian Resor Ketapang, Polda Kalimantan Barat, memanggil Ketua Koperasi Pelang Sejahtera guna dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana kas koperasi. Selasa(3/2/2026)

IMG 20260206 WA0001(1)Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah anggota koperasi melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan, termasuk aktivitas transaksi yang dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidik Polres Ketapang membenarkan adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal.

IMG 20260206 WA0002“Kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan. Semua pihak yang dipanggil saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar salah satu penyidik, Selasa (3/2).

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons.

IMG 20260206 WA0002Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara dipastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Berita: Tim PWK
Editor: Irf/Red

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pengurus Koperasi Pelang Sejahtera sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999