Dua Puluh Tahun Menunggu Keadilan: Ketika Hak Beribadah Masih Terhalang oleh Tembok Regulasi
Bogor, pelitanusantara.com Ada sebuah pertanyaan sederhana yang patut direnungkan bangsa ini pada Hari Lahir Pancasila: apakah kebebasan beribadah di Indonesia benar-benar telah menjadi hak yang dijamin negara, atau masih menjadi hak yang harus meminta izin kepada mayoritas?
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah Presidium Hak Beribadah (PHB) menyampaikan evaluasi atas 20 tahun berlakunya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Dua puluh tahun adalah waktu yang sangat panjang. Namun bagi sebagian anak bangsa, dua puluh tahun itu adalah rentang waktu yang dipenuhi perjuangan, penolakan, ketidakpastian, bahkan air mata hanya untuk mendapatkan tempat yang layak dalam menjalankan ibadah kepada Tuhan.
Persoalan ini sesungguhnya bukan hanya soal gereja, bukan pula soal masjid, pura, vihara, klenteng, ataupun rumah ibadah penghayat kepercayaan. Ini adalah persoalan tentang sejauh mana negara hadir untuk menjamin hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan jumlah, golongan, maupun latar belakang keyakinan.
Pancasila meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Artinya, negara ini dibangun di atas kesadaran bahwa kehidupan beragama adalah bagian penting dari jati diri bangsa. Namun dalam praktiknya, masih sering ditemukan kenyataan bahwa hak beribadah justru harus melewati berbagai hambatan administratif yang terkadang membuka ruang diskriminasi.
Di sinilah letak persoalan mendasar yang perlu dikaji secara jujur dan objektif.
Ketika hak konstitusional seorang warga negara bergantung pada persetujuan pihak lain, maka muncul pertanyaan tentang makna keadilan itu sendiri. Sebab hak yang dijamin konstitusi seharusnya tidak berubah menjadi hak yang bergantung pada suka atau tidak sukanya kelompok tertentu.
Sebagai seorang rohaniwan dan insan pers, saya memandang bahwa negara harus berdiri di atas semua golongan. Negara tidak boleh tunduk kepada tekanan kelompok mayoritas maupun minoritas. Negara harus tunduk kepada konstitusi.
Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Karena itu, segala bentuk kebijakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan hak tersebut perlu dievaluasi secara terbuka dan berkeadilan.
Dalam perspektif iman Kristen, Tuhan adalah Allah yang membela keadilan. Alkitab berulang kali mengingatkan bahwa kekuasaan diberikan bukan untuk menindas, melainkan untuk melindungi. Bukan untuk membedakan manusia berdasarkan jumlahnya, tetapi untuk memastikan setiap orang memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
Keadilan tidak boleh diukur berdasarkan siapa yang paling banyak.
Keadilan harus diukur berdasarkan siapa yang paling membutuhkan perlindungan.
Karena itulah, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu memiliki keberanian moral untuk memastikan bahwa kebebasan beragama dan beribadah tidak menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik, tekanan massa, maupun sentimen kelompok tertentu.
Indonesia adalah rumah bersama.
Rumah bersama tidak boleh hanya nyaman bagi penghuni yang jumlahnya besar. Rumah bersama harus mampu memberikan rasa aman kepada seluruh penghuninya, termasuk mereka yang jumlahnya sedikit.
Dalam konteks inilah usulan untuk mengevaluasi bahkan mengganti regulasi yang dianggap tidak lagi relevan patut menjadi bahan pertimbangan serius. Bukan karena keberpihakan kepada kelompok tertentu, melainkan karena keberpihakan kepada prinsip keadilan yang menjadi roh dari Pancasila dan UUD 1945.
Bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah melakukan kesalahan.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani memperbaiki kesalahannya.
Dua puluh tahun perjalanan PB2M hendaknya menjadi momentum refleksi nasional. Apakah regulasi tersebut masih mampu menjawab kebutuhan zaman, atau justru telah menjadi bagian dari persoalan yang selama ini ingin diselesaikan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bangsa ini bukan kemenangan kelompok mayoritas atas minoritas ataupun sebaliknya. Yang dibutuhkan adalah kemenangan keadilan atas diskriminasi, kemenangan persaudaraan atas kebencian, dan kemenangan konstitusi atas segala bentuk kepentingan sempit.
Sebab Indonesia akan tetap kokoh bukan karena keseragaman, melainkan karena kemampuannya merawat keberagaman dalam bingkai keadilan.
Dan ketika setiap warga negara dapat beribadah dengan damai tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa diskriminasi, maka pada saat itulah Indonesia sedang menghadirkan wajah terbaiknya sebagai bangsa yang beradab, ber-Pancasila, dan takut akan Tuhan.
“Keadilan tidak lahir dari banyaknya suara yang mendukung, melainkan dari keberanian negara melindungi hak setiap warganya.”
Kefas Hervin Devananda, S.Th., M.Pd.K.
(Romo Kefas)
Pimpinan Redaksi Pelita Nusantara dan Pemerhati Kebangsaan













