Dari Sintang untuk Negeri: Konsistensi Jelani Christo Mengawal Integritas Penegakan Hukum
Jakarta, 02 Maret 2026 – Dalam lanskap hukum nasional yang kerap diwarnai perdebatan soal integritas dan keadilan, Jelani Christo, S.H., M.H., memilih menapaki jalur konsistensi. Advokat asal Sintang, Kalimantan Barat, ini menempatkan integritas profesi dan penguatan sistem sebagai fondasi utama perjuangannya.
Lahir pada 7 Juli 1975, Jelani tumbuh dengan kesadaran bahwa persoalan hukum di Indonesia bukan semata soal regulasi, tetapi juga soal keberanian moral dan akses yang setara. Ia melihat bahwa masyarakat kecil, komunitas adat, hingga warga di daerah sering kali menghadapi hambatan struktural ketika berhadapan dengan proses hukum.
Sebagai Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani berfokus pada penguatan posisi advokat agar tetap independen dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, advokat adalah pilar penting dalam sistem peradilan. Jika profesi ini dilemahkan, maka keseimbangan dalam proses hukum ikut terganggu.
Di sisi lain, melalui LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), ia mendorong pendekatan yang lebih kontekstual dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat adat. Ia percaya bahwa hukum harus mampu berdialog dengan nilai-nilai lokal dan kearifan tradisional, bukan sekadar hadir sebagai perangkat formal yang kaku.
Alih-alih mengedepankan sensasi kasus, Jelani lebih menitikberatkan pada pembenahan ekosistem hukum. Ia menginisiasi kolaborasi lintas organisasi melalui gerakan solidaritas hukum, dengan tujuan memperluas akses bantuan hukum dan memperkuat jaringan advokat di berbagai daerah.
Baginya, reformasi hukum tidak selalu harus dimulai dari pusat kekuasaan. Perubahan bisa tumbuh dari daerah, dari komunitas, dan dari advokat-advokat yang bekerja dalam diam namun konsisten. Prinsip inilah yang membuatnya terus bergerak, membangun jejaring, serta mengawal nilai keadilan tanpa harus berada di panggung popularitas.
Di tengah dinamika hukum yang kompleks, Jelani Christo menegaskan satu hal: hukum yang berintegritas lahir dari keberanian untuk bersikap independen, profesional, dan berpihak pada kebenaran. Bagi dirinya, tugas advokat bukan hanya membela klien, tetapi juga menjaga agar sistem hukum tetap berada di rel keadilan.













