Dana BOS Ratusan Juta Dipertanyakan, SMAN 2 Bangko Pusako dalam Alarm Merah Akuntabilitas Pendidikan
Rokan Hilir – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, berada dalam sorotan publik menyusul penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai tidak mencerminkan asas kewajaran dan akuntabilitas.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan penghimpunan data yang dilakukan pada Januari 2026, dua pos belanja utama—yakni perpustakaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah—memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan transparansi penggunaan dana negara.
Data anggaran menunjukkan:
- Tahun 2024
- Perpustakaan: Rp200 juta
- Sarana dan prasarana: Rp200 juta
- Tahun 2025
- Perpustakaan: Rp100 juta
- Sarana dan prasarana: Rp190 juta
Total anggaran mencapai Rp690 juta dalam kurun waktu dua tahun anggaran (2024–2025).
Namun, berdasarkan observasi dan keterangan sejumlah sumber internal sekolah yang dihimpun sepanjang Januari 2026, tidak tampak perubahan signifikan pada kondisi perpustakaan maupun infrastruktur sekolah yang sebanding dengan besaran anggaran tersebut.
Selain itu, muncul dugaan pemotongan honor guru honorer yang berlangsung sejak 2024 hingga 2025, dengan nilai pemotongan berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per orang per bulan, bersumber dari dana BOS Daerah (BOSDA).
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan dana pendidikan dan hak tenaga pendidik, yang secara hukum wajib dilindungi negara.
Atas rangkaian temuan tersebut, pada Januari 2026, publik dan pemerhati pendidikan mendesak:
- Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kepala SMAN 2 Bangko Pusako;
- Kejaksaan Tinggi Riau untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan melalui mekanisme penyelidikan sesuai kewenangan hukum, termasuk klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 2 Bangko Pusako, Rosita, dan Bendahara sekolah, Masniar, belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













