Kutai Barat– Camat Mook Manar Bulat, Pit Anugerah Arruan Pasilong, menegaskan bahwa pihak kecamatan telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur terkait permasalahan hasil putusan (petun) yang dipersoalkan. Ia menekankan bahwa kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sepenuhnya berada di tangan Petinggi Kampung, bukan pada kecamatan.
“Terkait hasil petun, kami di kecamatan sudah mengikuti semua tahapan. Bahkan kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan, termasuk di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bersama Inspektorat. Tahapannya sudah kami laksanakan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Camat juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pengurus kampung. Ia menambahkan, proses mediasi telah dilakukan sejak tahun 2023, namun hingga kini belum ada keputusan final. Karena itu, pihak kecamatan telah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada instansi terkait di tingkat kabupaten.
“Fungsi kami di kecamatan hanya sebatas memediasi, mencari solusi terbaik antara kedua belah pihak. Soal memutuskan hasil petun, itu bukan wewenang kami. Bahkan jika saya ingin memaksa petinggi untuk membuat SK sekalipun, saya tidak memiliki hak apalagi sampai mengintimidasi,” tegasnya.
Terkait upaya penyelesaian, Camat mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha memanggil kedua belah pihak untuk berdiskusi secara kekeluargaan.
“Harapan kami ada solusi yang bisa diterima semua pihak. Tapi kalau salah satu pihak tidak hadir, tentu akan sulit. Intinya kami ingin membantu mencari jalan keluar, bukan mengambil alih keputusan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Camat menekankan pentingnya menaati aturan hukum yang berlaku dan menjunjung prinsip negara hukum.
“Kita ini negara hukum. Jadi, apapun hasil akhirnya, semua pihak harus kooperatif dan menghormati keputusan yang ada,” pungkasnya. [MM]













