Tangerang – Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang menggelar penyuluhan hukum krusial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Jambe, Tangerang, mengenai hak atas bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD, Ketua GERADIN Kabupaten Tangerang, menegaskan, “Para tersangka tidak perlu takut masalah biaya! GERADIN hadir memberikan bantuan hukum secara gratis, tanpa pungutan biaya apapun!” ujarnya pada Jumat, 28 November 2025.
Acara yang dibuka oleh Ahmad Yuri Setiawan (Ka. Subsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Kelas I Jambe) ini, dipimpin langsung oleh Advokat Rusman Nuryadin. Dalam paparannya, Rusman menekankan bahwa setiap individu, termasuk tersangka, memiliki hak konstitusional atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
“Kawan-kawan tersangka harus mendapatkan hak-hak hukumnya, sesuai amanat Undang-Undang!” tegas Rusman di hadapan peserta.
Lebih lanjut, Advokat Rusman Nuryadin memberikan angin segar bagi para tahanan. GERADIN hadir untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, tanpa membebani biaya.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para tersangka mengenai hak-hak mereka selama proses hukum, serta mekanisme akses bantuan hukum gratis sesuai UU No. 16 Tahun 2011. Undang-undang ini menjamin negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sebagai perwujudan akses keadilan.
Diharapkan, kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum dan mewujudkan prinsip persamaan di mata hukum bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di Rutan.
Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota GERADIN, antara lain Advokat Ita Novita.,S.H., Advokat Karmadi.S.H. S.Pd., Advokat Aliyudin.S.H., dan Advokat Abdul Rofik.S.H.
(*) Mr.Man













