Asap di Balik Pemilahan: TPA Desa Kaduagung Masih Membara, Transparansi Pungutan Sampah Rp10 Ribu Dipertanyakan

hdevananda2016
IMG 20251226 WA0004
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

PELITANUSANTARA.COM: Kuningan, 26 Desember 2025 – Klaim pemilahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan. Pasalnya, kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan sampah masih dikelola dengan metode penimbunan terbuka disertai pembakaran, yang menimbulkan asap pekat serta bau menyengat.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Katanya sampah sudah dipilah, tapi faktanya masih di bakar” ujar seorang warga Desa Kaduagung, melalui WhatsApp Jumat (26/12/2025).

Praktik pembakaran terbuka (open burning) dan penumpukan sampah tanpa pengelolaan lindi maupun gas dinilai berpotensi mencemari udara, tanah, dan air, serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Sukendar, S.H. menegaskan bahwa pemilahan sampah tidak dapat dijadikan pembenaran atas praktik pengelolaan yang melanggar aturan.

“Pemilahan sampah hanya salah satu tahapan. Jika pada akhirnya sampah dibakar secara terbuka atau dikelola tanpa standar lingkungan, maka itu bertentangan dengan PP Nomor 81 Tahun 2012 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Sukendar.

IMG 20251226 WA0005Menurutnya, pengelolaan sampah oleh pemerintah desa wajib mengedepankan asas perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta transparansi penggunaan anggaran.

“Jika ada pungutan dari warga, maka pemerintah desa berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana secara terbuka. Tanpa transparansi, pungutan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Sejumlah Warga Desa Kaduagung juga mempertanyakan pungutan retribusi sampah sebesar Rp10 ribu per bulan yang dipungut dari masyarakat. Hingga kini, warga mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait penggunaan dana tersebut.

“Kalau uang dipungut rutin dari warga, seharusnya jelas peruntukannya. Jangan sampai warga hanya dibebani, sementara pengelolaan sampah tetap bermasalah,” ungkap warga lainnya.

Sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui WhatsApp.

Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut masih berstatus centang satu dan belum mendapatkan tanggapan.

Warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi resmi dan Transparansi terkait pengguaan pungutan 10 ribu serta melakukan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan sampah di Desa Kaduagung berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Jurnalis: Ism.
Editor: Irf