Pelitanusantara.com: Bengkayang, Kalbar – Pertambangan ilegal di perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas tanpa izin di lokasi Sankuku/Jembatan 88 terungkap. Menurut Bambang Setiyo, pemilik lahan, aktivitas pertambangan tersebut dilakukan atas perintah Bupati Bengkayang. Namun, pernyataan ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.
“Kami telah menerima instruksi langsung dari Bupati Bengkayang untuk melakukan aktivitas pertambangan di lahan kami,” kata Bambang Setiyo dalam wawancara eksklusif. Namun, ketika diminta bukti atau klarifikasi lebih lanjut mengenai instruksi tersebut, Bambang menyatakan bahwa dokumen terkait sedang dalam proses pengajuan ke pihak berwenang.
Aktivitas pertambangan ilegal ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat setempat. Lokasi pertambangan yang berada di tepi jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah menimbulkan risiko besar bagi infrastruktur dan lingkungan sekitar. Jika aktivitas ini tidak segera dihentikan, kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan bisa menjadi dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat.
Yayat Darmawi dari lembaga TINDAK menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya tindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini. “Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Pertambangan ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang,” ujarnya.
Dalam menanggapi kekhawatiran ini, DPP LSM MAUNG juga mendesak instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. “Kami mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini,” kata perwakilan DPP LSM MAUNG.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk meminta klarifikasi mengenai pernyataan Bambang Setiyo. Hingga berita ini diturunkan, kami belum menerima tanggapan resmi dari pihak pemerintah. Berita ini akan diperbarui jika klarifikasi dari pemerintah diterima.
Dasar Hukum:
Kasus ini melibatkan beberapa pelanggaran hukum yang serius, termasuk:
1. Pertambangan Tanpa Izin (PETI): Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pertambangan tanpa izin dapat diancam dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Perusakan Lingkungan Hidup: Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa perusakan lingkungan dapat diancam dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. Pemalsuan Dokumen Pertanahan: Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen mengatur bahwa pemalsuan dokumen dapat diancam dengan penjara maksimal 6 tahun.
Kasus pertambangan ilegal di perbatasan Singkawang-Bengkayang ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk lebih serius menangani masalah lingkungan dan kepatuhan hukum. Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani dengan transparan dan akuntabel untuk mencegah dampak lebih lanjut.
Redaksi membuka kesempatan bagi semua pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Sumber: Ketua PWK
Editor: And













